Megapolitan

Sakit Hati Janji Restoran Tak Ditepati, Pria Bunuh Mantan Istri di Serpong Tangsel

Advertisement

Serpong, Tangerang Selatan — Kasus pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial IL (49) di sebuah kontrakan di Jalan Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/4/2026) dini hari, menemui titik terang. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban, Taufik Hidayat. Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh kekecewaan dan sakit hati Taufik atas janji yang tak kunjung ditepati oleh korban. Setelah melakukan aksinya, Taufik juga dilaporkan membawa kabur perhiasan korban untuk dijual.

Penangkapan Taufik dilakukan tidak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Guna mengungkap secara rinci rangkaian kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa IL, polisi menggelar rekonstruksi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore.

Janji yang Tak Terpenuhi Berujung Maut

AKP Pendi Wibison, Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka Taufik merasa sakit hati mendalam karena janji yang diucapkan korban tidak pernah direalisasikan. Ketegangan antara korban dan tersangka memuncak sesaat sebelum pembunuhan terjadi. Selain itu, korban juga mengetahui bahwa Taufik memiliki hubungan dengan perempuan lain.

“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya. Dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit,” ujar Pendi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Dalam adegan rekonstruksi, terungkap bahwa cekcok antara korban dan tersangka berujung pada tindakan kekerasan. Taufik dilaporkan menampar korban, yang kemudian dibalas dengan dorongan dan jambakan rambut oleh Taufik. Korban yang terjatuh dalam posisi telentang kemudian ditindih oleh Taufik. Ia duduk di atas tubuh korban dan membekap mulut IL hingga korban kehabisan napas. Pendi menambahkan, setelah korban tidak lagi meronta, Taufik memeriksa jalur napas di hidung korban dan memastikan IL sudah tidak bernapas.

Perhiasan Korban Dibawa Kabur

Dalam kondisi masih berada di atas tubuh korban, Taufik mengambil dua cincin dan satu gelang emas dari tangan IL. Ketiga perhiasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kantong celananya. Setelah itu, Taufik meninggalkan kamar korban yang dalam keadaan terkunci, dan keluar melalui jendela yang terhubung ke area dapur.

Pada siang harinya, Taufik dilaporkan menjual perhiasan yang dicurinya kepada seseorang yang ditemuinya di sekitar Pasar Palmerah. Tiga buah perhiasan emas tersebut berhasil dijual seharga Rp 1 juta. Menurut Pendi, uang hasil penjualan tersebut digunakan Taufik untuk berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran petugas.

“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” jelas Pendi.

Perjalanan Taufik akhirnya terhenti di Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis sore. Ia berhasil ditangkap oleh polisi setelah sempat melakukan upaya perlawanan dan mencoba melarikan diri, yang berujung pada tindakan tegas petugas menembak kedua betisnya.

Advertisement

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan perhiasan yang nilainya sekitar Rp 900.000.

Pengakuan Mengejutkan: “Habis Bunuh Orang Bertiga Sama Teman Karena Punya Utang”

Setelah melakukan pembunuhan terhadap IL, Taufik sempat mendatangi kontrakan yang ia tempati bersama kekasihnya, SY. Ia tiba sekitar pukul 02.00 WIB. Kedatangan Taufik yang tak terduga ini menimbulkan pertanyaan dari SY.

Saat ditanya oleh SY, Taufik memberikan pengakuan yang mengejutkan. “Lalu dijawab oleh tersangka, ‘habis bunuh orang bertiga sama teman karena punya utang,’” ujar seorang penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi pada Selasa. Taufik sendiri mengiyakan pernyataan tersebut sambil memeragakan adegan rekonstruksi.

Tak lama berselang, ponsel SY yang sedang dipegang Taufik berdering. Tampilan layar menunjukkan nama salah satu anak korban, namun panggilan tersebut tidak direspons oleh Taufik. SY kemudian menanyakan identitas penelepon, namun Taufik mengaku tidak mengetahui. Ia lantas meminta SY untuk segera mengemasi barang-barang, karena Taufik menduga anak korban mulai mencurigainya.

Dalam situasi tersebut, Taufik juga mencabut kartu SIM dari ponsel SY sebelum mengembalikannya. Ia kemudian meminta SY untuk mengantarnya ke kantor pegadaian guna menebus ponsel yang sebelumnya digadaikan.

Dalam perjalanan, Taufik membuang kartu tanda penduduk (KTP) miliknya ke sungai. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mengaburkan identitasnya jika sewaktu-waktu terlacak.

Di kantor pegadaian, Taufik menunggu SY pergi sebelum akhirnya ia berangkat menuju Pasar Palmerah menggunakan kereta rel listrik (KRL).

Saat ini, Taufik Hidayat telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup.

Advertisement