— Pemerintah Kota Bekasi kembali menggulirkan program dana hibah sebesar Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) pada tahun 2026. Program yang sebelumnya telah direalisasikan pada Oktober 2025 ini ditujukan untuk 1.020 RW di 12 kecamatan, sebagai upaya pemerataan pembangunan di wilayah.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa proses pengajuan dan pencairan dana hibah tahun ini telah dibuka. “Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).

Menurut Tri, program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan di tingkat permukiman, mencakup perbaikan infrastruktur skala kecil hingga pemberdayaan masyarakat. Salah satu syarat utama pencairan dana hibah adalah keberadaan bank sampah di tingkat RW, yang diharapkan tidak hanya berfungsi untuk pengelolaan sampah, tetapi juga memberikan nilai ekonomi melalui pengolahan sampah kering yang dapat didaur ulang.

Namun, di tengah persiapan pelaksanaannya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta pencairan dana hibah ditahan sementara. Permintaan ini muncul karena dana tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mekanisme Pengawasan dan Pendampingan

Menanggapi permintaan penahanan pencairan, Tri Adhianto menilai bahwa mekanisme pengawasan merupakan hal yang wajar dalam tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pendampingan kepada para penerima dana hibah.

“Kan sudah ada pemeriksaan oleh inspektorat begitu ketat. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mengedukasi terkait dengan pelaporan sesuai dengan tata kelola keuangan,” kata Tri.

Ia menambahkan, pengawasan memang krusial untuk mencegah potensi penyimpangan. Namun, edukasi terkait administrasi dan pelaporan keuangan juga menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Tri menjelaskan bahwa ke depan, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan sejak tahap awal, terutama dalam proses perencanaan penggunaan dana hibah. Selama ini, keterlibatan inspektorat yang lebih banyak di tahap akhir dinilai kurang efektif.

“Sekarang dari awal nanti pada saat proses perencanaan mereka sudah ikut, sehingga nanti pada saat proses pelaporannya juga sudah lebih baik,” ujarnya.

Potensi Peningkatan Anggaran

Lebih lanjut, Tri Adhianto membuka peluang untuk meningkatkan nominal dana hibah di masa mendatang. Ia menilai jumlah Rp100 juta per RW masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan pembangunan lingkungan.

“Kalau sekarang Rp 100 juta rasanya kecil, dan kita memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan menjadi Rp 150 juta tentu dengan catatan,” ucapnya.

Rencana penambahan anggaran ini akan didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan program pada tahun 2026. Jika hasil evaluasi menunjukkan penggunaan dana berjalan baik dan sesuai aturan, pemerintah akan membahas kemungkinan peningkatan anggaran bersama DPRD.

“Sehingga nanti kita mungkin bisa berbicara lagi dengan DPRD, 2027 gimana kalau kita naikkan dananya,” ujarnya.

Tri menegaskan, proses penyaluran dana hibah tidak perlu menunggu seluruh hasil pemeriksaan selesai, selama mekanisme pengawasan tetap berjalan dengan baik. “Kalau ada masalah kan tinggal dikembalikan lagi terkait dengan kerugian. Tapi proses itu tidak menggugurkan potensi pencairan,” kata dia.

Dengan penguatan pengawasan dan pendampingan sejak awal, Pemerintah Kota Bekasi berharap program dana hibah Rp100 juta per RW dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran.