Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menjadi pusat perhatian publik. Setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan akibat rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar yang kemudian dibatalkan, kini isu baru muncul terkait rencana anggaran rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang mencapai Rp 25 miliar.
Rudy Mas’ud menegaskan bahwa rencana anggaran tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Rumah jabatan ini puluhan tahun tidak ditempati. Tentu, banyak hal yang harus dibenahi,” ujar Rudy dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Namun, rencana ini memicu reaksi dari berbagai kalangan. Setidaknya seribu mahasiswa dan masyarakat dari berbagai elemen turun ke jalan melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda pada Selasa (21/4/2026). Mereka menuntut audit terhadap dugaan pemborosan anggaran dan mengkritik lemahnya fungsi pengawasan legislatif.
Aliansi Rakyat Kalimantan Timur, yang mengorganisir demonstrasi tersebut, mendesak DPRD Kaltim untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya terkait dugaan pemborosan anggaran di masa efisiensi. “Audit menyeluruh pemborosan anggaran Pemprov Kaltim berupa renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas senilai Rp 25 miliar melalui hak angket,” tulis aliansi dalam keterangan yang diterima.
Harta Properti Rudy Mas’ud
Di tengah sorotan publik mengenai rencana anggaran rumah dinas, publik juga menyoroti kekayaan pribadi Gubernur Rudy Mas’ud, khususnya aset propertinya. Berdasarkan data dari laman e-LHKPN, Rudy tercatat memiliki total harta properti sebesar Rp 26,5 miliar.
Laporan harta kekayaan tersebut disampaikan pada 20 Maret 2025, saat Rudy baru saja menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Laporan ini merinci kepemilikan lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
Rincian Harta Properti Rudy Mas’ud
Berikut adalah rincian aset properti yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rudy Mas’ud:
- Tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/50 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 250,5 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 170 meter persegi/170 meter persegi di Samarinda, hasil sendiri, senilai Rp 3 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 685 meter persegi/590 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 6,2 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 720 meter persegi/590 meter persegi di Jakarta Selatan, hasil sendiri, senilai Rp 15 miliar.
- Tanah seluas 100.000 meter persegi di Penajam Paser Utara (PPU), senilai Rp 2,05 miliar.






