JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak perguruan tinggi untuk bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, termasuk melalui pemecatan dan pelaporan ke ranah hukum. Menurut Rieke, sanksi administratif semata tidak cukup, melainkan kampus harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban.
“Bahwa dengan temuan ini-ini-ini, kami merekomendasikan oke skorsing, pemecatan, dan juga yang terakhir kalau bisa atas persetujuan korban dan keluarganya kami merekomendasikan kasus ini dibawa ke ranah hukum,” kata Rieke saat berbicara dalam program siniar Gaspol Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Ia menilai sikap institusi pendidikan dalam menangani kasus kekerasan seksual mencerminkan keberpihakan mereka terhadap korban.
Perguruan Tinggi Harus Berani Ambil Sikap Tegas
Rieke mengkritik pendekatan sejumlah institusi pendidikan yang dinilai masih mengandalkan sanksi administratif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Baginya, kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme internal kampus.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi yang ringan berpotensi mengabaikan penderitaan korban. “Jadi tidak bisa kemudian sekedar administratif, cukup. Bahkan sanksi sosial saja tidak cukup untuk para pelaku karena apa? Meskipun pelaku mendapatkan sanksi hukum, boleh ditanya sama korban yang pernah menjadi korban,” tutur Rieke.
“Sanksi hukum saja tidak cukup untuk menyembuhkan luka akibat kekerasan seksual. Ada trauma yang akan terus datang dalam perjalanan hidup sampai mati nanti. Dan si korban ini harus survive, harus bertahan,” sambungnya.
Pendampingan Korban dan Penanganan Prioritas
Selain sanksi tegas, Rieke mendorong kampus untuk memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk bantuan hukum. Ia berpendapat perguruan tinggi memiliki sumber daya yang memadai, seperti fakultas hukum, untuk mendukung proses tersebut.
Langkah ini, menurut Rieke, krusial agar korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi proses hukum yang panjang. “Siapkan pengacara kampus, kan kampus tuh ada fakultas hukum. Kalau perlu bentuk begitu, karena ini terjadi melibatkan di ekosistem kampus gitu meskipun terjadinya di luar kampus di mana, tapi orang-orang ini orang-orang yang berada di dunia pendidikan,” katanya.
Ia juga menekankan agar penanganan kasus kekerasan seksual tidak berlarut-larut atau terkesan menunggu antrean. “Tidak bisa dianggap seperti kasus biasa yang harus menunggu. Ini harus jadi prioritas,” pungkas Rieke.
Sorotan Kasus Pelecehan Seksual di FH UI
Pernyataan Rieke ini disampaikan di tengah sorotan kasus pelecehan seksual daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Para mahasiswa tersebut telah mengakui melakukan pelecehan terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE, yang mayoritas berbentuk pesan merendahkan bernuansa seksual.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh para pelaku. “Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujar Dimas, Senin (13/4/2026).
Pihak Fakultas Hukum UI sendiri telah mengecam keras peristiwa tersebut. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.
Pembekuan Status Akademik 16 Mahasiswa FH UI
Universitas Indonesia (UI) secara resmi telah membekukan status akademik 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual ini. Pembekuan berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif. “Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Erwin melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).






