— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa revisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diterbitkan. Saat ini, draf aturan tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk proses finalisasi.

“DHE SDA sudah di Kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan (terbit), enggak lama lagi mungkin,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Revisi aturan ini rencananya akan memuat sejumlah skema pengecualian, meskipun Purbaya belum merinci detail dan jumlahnya. Ia meminta publik untuk menunggu hingga aturan resmi diterbitkan.

“Sektornya masih itu dulu. Masih natural resources (sumber daya alam),” jelas Purbaya.

Memperkuat Likuiditas Valas Domestik

Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA. Aturan hasil revisi ini belum berlaku hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang terus berubah.

Dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik yang disusun Kementerian Keuangan menguraikan arah kebijakan baru ini. Salah satu poin utamanya adalah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE dalam bentuk valuta asing di perbankan domestik. Prioritas penempatan adalah pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketentuan lain yang diatur adalah mengenai batas konversi DHE ke rupiah. Batas ini diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha sekaligus memastikan ketersediaan pasokan valas di dalam negeri.