— JAKARTA, Kompas.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyikapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu. Menurut Ganjar, langkah tersebut belum menjadi solusi utama untuk memberantas praktik politik uang yang kerap mewarnai pesta demokrasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar sebagai respons terhadap dorongan KPK agar ada regulasi yang membatasi penggunaan uang kartal selama proses pemilihan umum. Ia menilai, pembatasan tersebut memang dapat berkontribusi, namun perlu dibarengi dengan berbagai upaya strategis lainnya.

“Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama,” kata Ganjar kepada Kompas.com pada Minggu (26/4/2026).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menekankan perlunya penurunan biaya politik yang selama ini dinilai memberatkan. Ia mencontohkan, negara dapat berperan dengan menyediakan ruang publik gratis untuk kampanye, termasuk akses ke media arus utama, penyelenggaraan debat resmi, hingga penyediaan baliho standar oleh penyelenggara pemilu.

Perlu Penegakan Hukum dan Edukasi

Lebih lanjut, Ganjar mendorong agar praktik politik uang dikategorikan sebagai kejahatan pemilu yang serius. Hal ini perlu didukung dengan penegakan hukum yang cepat dan penerapan sanksi yang tegas bagi pelakunya.

“Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode,” ujarnya.

Selain itu, Ganjar juga menyoroti pentingnya edukasi kepada para pemilih. Ia menegaskan bahwa sogokan dalam pemilu bukanlah bentuk rezeki yang patut diterima. Di samping itu, demokratisasi internal partai politik dan penguatan kaderisasi menjadi kunci untuk menyiapkan kandidat yang berintegritas.

“Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil,” imbuhnya.

KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal

Sebelumnya, KPK memang mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa aturan tersebut mendesak mengingat dominasi penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat tinggi.

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Pandangan ini merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai narasumber, termasuk perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar elektoral, dan akademisi. Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam laporannya, KPK merekomendasikan tiga hal utama:

  • Perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
  • Revisi Undang-Undang Partai Politik, khususnya terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
  • Mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.

KPK menilai pembatasan transaksi uang kartal sangat krusial mengingat maraknya praktik politik uang yang menggunakan uang fisik. Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.