Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengubah metode pemusnahan ikan sapu-sapu setelah menerima kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini, ikan tersebut akan dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur, sebagai respons atas kekhawatiran mengenai kesejahteraan hewan dan prinsip syariah.
Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, menyatakan bahwa ikan sapu-sapu akan dibacok kepalanya hingga mati sebelum dikubur. “Akhirnya sebelum kami kubur, kami bacok kepalanya, kami matikan dulu baru dikubur. Seperti kemarin yang saya lakukan hari Selasa di Setu Babakan,” ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Evaluasi Metode Pemusnahan
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Selatan telah melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pemusnahan ikan sapu-sapu, termasuk proses penguburan.
Kepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Arief Prakoso, menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu yang telah dimatikan akan diserahkan kepada Sudin Lingkungan Hidup untuk diolah menjadi pupuk organik. “Ada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan itu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik rencananya,” kata Arief.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mengkaji potensi pemanfaatan daging ikan sapu-sapu sebagai pakan ikan alternatif. Kajian ini dilakukan melalui pemeriksaan di Balai Riset dan Standardisasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam dua kali operasi penangkapan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan berhasil memusnahkan sekitar 6,6 ton ikan sapu-sapu yang ditemukan di saluran penghubung Setu Babakan.
Perluasan Penanganan dan Dukungan
Ke depannya, Sudin KPKP berencana untuk bekerja sama dengan pihak kecamatan di seluruh wilayah Jakarta Selatan guna memperluas jangkauan penanganan ikan sapu-sapu. Penanganan ini akan dilakukan di berbagai saluran air yang teridentifikasi.
Arief menambahkan bahwa pihaknya juga akan menyediakan jaring sebagai alat bantu untuk mempermudah proses penangkapan ikan sapu-sapu oleh masyarakat maupun petugas.
Kritik MUI dan Prinsip Syariah
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai metode penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa penguburan hewan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang untuk semesta) dan kesejahteraan hewan (kesrawan). Ia menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.
MUI mengakui bahwa kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifz al-biah atau perlindungan lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).
Selain itu, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu juga dinilai mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.
Namun, MUI menekankan bahwa metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah. Kiai Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik. Metode mengubur hidup-hidup dinilai termasuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.






