JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menurut PDI-P, posisi ketua umum memiliki peran strategis yang lebih luas, tidak hanya sebagai pemimpin puncak, tetapi juga sebagai simbol pemersatu dan penjaga ideologi partai.
Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menjelaskan bahwa dalam konteks Indonesia, ketua umum partai politik memegang peran yang sangat vital. “Di Indonesia, ketua umum itu memiliki banyak peran, seperti sebagai simbol pemersatu, vote getter, penjaga ideologi dan orang yang paling dituakan dan memiliki ikatan psikologis dengan akar rumput partai,” kata Deddy kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
Deddy menambahkan, kewenangan untuk mengangkat dan mengganti ketua umum partai politik sepenuhnya berada di tangan forum tertinggi partai, yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai. Ia menekankan bahwa peran ketua umum partai tidak dapat disamakan dengan jabatan publik lainnya yang memiliki siklus karier dan usia pensiun yang jelas.
Peran Ketua Umum Partai di Indonesia
Deddy Sitorus menguraikan bahwa ketua umum partai politik di Indonesia memiliki fungsi yang lebih mendalam dibandingkan sekadar “top manajer”. Mereka berperan sebagai representasi partai secara keseluruhan, seorang pemimpin sejati yang memiliki ikatan emosional dan psikologis dengan para pendukung partai di tingkat akar rumput.
“Perannya bukan sekadar top manajer atau ketua semata, tetapi juga simbol partai, seorang leader dalam artian sesungguhnya,” ujar Deddy.
Ia membandingkan situasi di Indonesia dengan negara lain yang sistem kepartaiannya dianggap lebih matang. Di negara-negara tersebut, pemimpin partai politik cenderung memiliki peran yang lebih terbatas, lebih fokus pada fungsi manajerial puncak.
“Berbeda dengan negara lain yang sudah lebih matang atau negara di mana ketua parpol itu memang sekadar pemimpin puncak atau top management semata,” sambung Deddy.
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan bahwa partai politik memiliki fungsi yang berbeda dengan lembaga atau jabatan publik. Partai berfungsi sebagai sarana rekrutmen calon pemimpin publik yang akan berkontestasi dalam pemilihan umum, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Respons Terhadap Usulan KPK
Usulan KPK untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan mendapat tanggapan dari PDI-P. Deddy Sitorus berpendapat bahwa isu kaderisasi, yang menjadi salah satu pertimbangan KPK, tidak selalu berbanding lurus dengan pergantian ketua umum.
Ia mencontohkan PDI-P yang dinilainya tidak pernah kekurangan kader untuk mengisi posisi struktural partai maupun jabatan publik di berbagai tingkatan. “Kalau usulan itu dengan pertimbangan kaderisasi maka pertanyaannya apakah pergantian ketua umum adalah bukti kaderisasi? Ambil contoh PDI-P yang tidak pernah kehabisan kader untuk jabatan struktural partai maupun jabatan-jabatan publik dari daerah hingga pusat apakah bisa dikatakan tidak melakukan kaderisasi?” ungkapnya.
Menurut Deddy, kaderisasi merupakan kebutuhan mutlak, namun prosesnya harus diserahkan pada sistem dan kebutuhan spesifik masing-masing partai politik. Ia menegaskan bahwa penentuan sistem kaderisasi dan kepemimpinan partai harus tetap berada dalam domain partai itu sendiri.
Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menyampaikan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dalam kajiannya mengenai tata kelola partai politik. Kajian tersebut menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di berbagai partai.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (22/4/2026), Direktorat Monitoring KPK menyatakan, “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.”
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berperan dalam menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai. KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas minimal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui rekrutmen calon berdasarkan kaderisasi.
Beberapa poin lain yang diusulkan KPK untuk ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait keanggotaan, adalah penambahan klasifikasi anggota partai menjadi anggota muda, madya, dan utama pada Pasal 29 ayat (1) huruf a.






