Hype

Respons Dokter Kamelia Dengar Putusan 7 Tahun Ammar Zoni

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Dokter Kamelia mengungkapkan kekecewaannya atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia mengaku telah mengikuti seluruh proses persidangan, namun hasilnya tidak sesuai dengan harapan.

“Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin prosesnya, tapi nyatanya hasilnya tidak sesuai,” ujar Kamelia seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, Kamelia menyatakan masih ada langkah hukum lain yang dapat ditempuh. Ia berencana untuk mendiskusikan langkah selanjutnya bersama tim kuasa hukum.

“Kita lihat saja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain,” tuturnya.

Terkait kemungkinan Ammar Zoni dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Kamelia menilai hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi. Ia beralasan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak mencapai 10 tahun.

Advertisement

“Enggak lah, kalau ke Nusakambangan enggak lah, kan dia enggak di atas 10 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Aktor tersebut dinyatakan bersalah atas kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selain pidana badan, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Advertisement