Tekno

Resmi, YouTube Blokir Akun di Bawah 16 Tahun di Indonesia Mulai Hari Ini

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Rabu (22/4/2026), YouTube secara resmi memberlakukan pemblokiran akun bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kepatuhan platform berbagi video tersebut terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi langkah ini. Menurutnya, komitmen YouTube diwujudkan melalui penyerahan surat pernyataan kepatuhan dari Google, perusahaan induk YouTube, kepada pemerintah. “Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung secara resmi,” ujar Meutya, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (22/4/2026).

Meutya menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini sudah mulai terlihat di platform YouTube, termasuk penetapan batas usia minimum pengguna yang kini tegas diberlakukan. “Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegasnya.

Penonaktifan Akun Dilakukan Bertahap

Selain menetapkan batas usia minimum, YouTube juga merencanakan penonaktifan akun pengguna anak secara bertahap. Langkah ini juga disertai dengan penghentian penayangan iklan yang secara spesifik ditargetkan untuk anak-anak dan remaja di platform tersebut.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau ada yang sudah terdampak dan ada yang belum, itu memang karena prosesnya berjalan,” jelas Meutya. Pemerintah menekankan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara serentak untuk memastikan proses penyesuaian berjalan optimal di lapangan.

Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menyatakan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. “Kami sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mendukung pelindungan untuk anak dan remaja di Indonesia,” ujarnya.

Advertisement

Dengan adanya kebijakan ini, pengguna YouTube di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun berpotensi kehilangan akses ke akun mereka selama masa transisi yang diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Data dan konten yang telah diunggah oleh pengguna tersebut dikabarkan tetap tersimpan dan dapat diakses kembali setelah mereka mencapai usia minimum yang dipersyaratkan.

Sebagai langkah antisipasi, pengguna disarankan untuk mengamankan data mereka melalui layanan ekspor seperti Google Takeout, atau menghapus konten secara permanen apabila diperlukan.

Tujuh Platform Digital Telah Patuhi PP Tunas

Pemerintah mencatat bahwa hingga saat ini, tujuh platform digital global telah menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Platform tersebut meliputi X (dahulu Twitter), TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live. Sementara itu, platform Roblox masih dalam tahap komunikasi dengan pemerintah.

Pemerintah juga meminta seluruh platform untuk menyampaikan evaluasi mandiri dalam kurun waktu tiga bulan sejak aturan diberlakukan, dengan batas waktu paling lambat pada Juni 2026.

“Kami melihat platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” pungkas Meutya.

Advertisement