— Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada Kamis, 30 April 2026. Aturan baru ini diharapkan dapat menciptakan praktik outsourcing yang lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi para pekerja.

Permenaker ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan dalam pelaksanaan pekerjaan alih daya. “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” terang Yassierli dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. “Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” sambung Yassierli.

Poin-poin Kunci dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan terkait praktik alih daya. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu diperhatikan:

Pembatasan Jenis Pekerjaan Alih Daya

Pemerintah melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, pekerjaan alih daya hanya diizinkan pada bidang-bidang tertentu, meliputi:

  • Layanan kebersihan
  • Penyediaan makanan dan minuman
  • Pengamanan
  • Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • Layanan penunjang operasional
  • Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Kewajiban Perjanjian Tertulis

Perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya diwajibkan untuk memiliki perjanjian tertulis. Pasal 4 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memerinci bahwa perjanjian ini setidaknya harus memuat:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Jangka waktu perjanjian
  • Lokasi kerja
  • Jumlah pekerja
  • Perlindungan kerja
  • Hak dan kewajiban para pihak.

Selain itu, perusahaan alih daya juga wajib memiliki bukti pencatatan perjanjian tersebut. Permohonan pencatatan harus diajukan kepada dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat tiga hari kerja setelah perjanjian ditandatangani.

Pemenuhan Hak-hak Pekerja

Perusahaan alih daya memiliki kewajiban penuh untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kembali menegaskan hak-hak yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Upah (gaji)
  • Upah kerja lembur
  • Waktu kerja dan istirahat
  • Cuti tahunan
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan
  • Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan alih daya juga wajib menjalankan kegiatan usahanya paling lambat satu tahun sejak perizinan diterbitkan.

Sanksi bagi Pelanggar

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan. “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujar Yassierli.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab demi perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja. Untuk perjanjian outsourcing yang sudah ada, aturan tersebut masih akan berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Perusahaan diberikan waktu maksimal dua tahun sejak Permenaker diundangkan untuk menyesuaikan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dengan aturan baru.