Money

Rencana Pajak Air Permukaan Picu Kekhawatiran, Bisa Ganggu Investasi dan Daya Saing Sawit

Advertisement

Rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai kritik dari pakar hukum. Dr. Sadino, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan filosofi pengenaan pajak itu sendiri.

Sadino menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait PAP ini perlu ditinjau ulang secara mendalam. Menurutnya, konsep dasar Pajak Air Permukaan seharusnya dikenakan pada aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata, bukan pada tanaman itu sendiri.

“Konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata,” kata Sadino dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Penerapan pajak ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh para pelaku usaha. Sejumlah daerah seperti Pemerintah Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu berencana menerapkan PAP sebagai respons terhadap penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Sebagai contoh, Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun pada tahun 2026, dengan Rp 594 miliar di antaranya berasal dari target penerimaan PAP, yang awalnya difokuskan pada perkebunan sawit non-rakyat.

“Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional,” jelas Sadino.

Dasar Hukum Pajak Air Permukaan Dipertanyakan

Sadino menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, objek PAP secara tegas hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sadino menggarisbawahi bahwa air hujan yang langsung turun dan diserap oleh tanaman kelapa sawit tidak termasuk dalam objek pajak.

“Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sadino menyoroti persoalan teknis dalam skema PAP yang berbasis jumlah pohon kelapa sawit. Ia menilai metode tersebut menyisakan masalah karena setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda. Praktik perkebunan sawit umumnya hanya memanfaatkan aliran air alami tanpa aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman.

“‘’Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” tegasnya.

Potensi Gangguan Investasi dan Daya Saing Sawit

Sadino mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit harus mempertimbangkan karakter industri perkebunan yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan. Berbeda dengan komoditas tambang yang tidak terbarukan, produktivitas kelapa sawit sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.

Advertisement

“Beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal,” kata Sadino.

Ia menganalogikan sektor sawit sebagai “angsa bertelur emas” yang bisa mati jika terus menerus diperas dengan beban pajak berlebihan. Kondisi ini berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang ketat dan dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan.

“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” lanjutnya.

Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan yang diatur dalam regulasi nasional. Pajak hanya layak diterapkan apabila terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.

“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan,” jelasnya.

“Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.

Kinerja Sawit Menguat di Tengah Kekhawatiran

Di tengah kekhawatiran akan potensi kebijakan pajak yang menekan industri, sektor sawit nasional justru menunjukkan tren yang masih kuat pada awal tahun ini. Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan pada berbagai indikator utama, termasuk produksi, konsumsi domestik, dan ekspor. Stok minyak sawit nasional juga dilaporkan menurun, mencerminkan tingginya penyerapan pasar.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi minyak sawit mentah (CPO) pada Februari 2026 tercatat sebesar 5,015 juta ton, meningkat dari 4,778 juta ton pada Januari 2026. Total produksi CPO dan minyak inti sawit (PKO) mencapai 5,495 juta ton, naik dari 5,232 juta ton pada bulan sebelumnya.

“Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama,” demikian dikutip dari data GAPKI, Rabu (22/4/2026).

Dari sisi permintaan, konsumsi domestik juga mengalami kenaikan menjadi 2,305 juta ton dari 2,105 juta ton pada Januari 2026. Peningkatan ini utamanya ditopang oleh sektor pangan yang menjadi kontributor terbesar penggunaan minyak sawit di dalam negeri. Kondisi ini menegaskan peran strategis sawit sebagai penopang kebutuhan domestik sekaligus sumber ekspor, di tengah dinamika kebijakan dan pasar global.

Advertisement