Akses.co.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merencanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk jasa jalan tol. Rencana ini merupakan bagian dari strategi DJP untuk memperluas basis pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Penyusunan Kebijakan dalam Rencana Strategis DJP
Wacana pengenaan PPN atas jasa jalan tol pertama kali mencuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan ini disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan untuk memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
Dalam dokumen Renstra tersebut, DJP mencantumkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemungutan PPN pada sektor jasa jalan tol yang dinilai belum tergarap optimal.
PPN Jalan Tol Masih dalam Tahap Perencanaan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa skema penerapan PPN atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum berlaku. Dokumen Renstra DJP 2025-2029, yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.
“Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Inge menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat. Pencantuman wacana ini dalam dokumen perencanaan strategis mencerminkan penguatan kebijakan ke depan dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Ia menekankan bahwa apabila kebijakan ini akan diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Hal ini mencakup kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pertimbangan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
“Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” tegas Inge. Ia juga menambahkan bahwa informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah jika kebijakan tersebut telah ditetapkan.
Menteri Keuangan Minta Analisis Lebih Lanjut
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyikapi rencana penerapan PPN jalan tol dengan menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian. Ia berencana meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.
“Nanti saya beresin deh (wacana pajak jalan tol). Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF),” kata Purbaya saat menghadiri acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta.
Purbaya mengaku belum banyak mengetahui kelanjutan penerapan PPN jalan tol, terutama di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak. “Saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” ujarnya.
Ia mengakui belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan DJP untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. “Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP),” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
