— Rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial C (18) di Kota Jambi mengungkap peran tiga anggota polisi yang diduga mengetahui dan turut merencanakan perbuatan tersebut. Ketiga anggota polisi itu, yakni Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil, sebelumnya telah dijatuhi sanksi disiplin berupa permintaan maaf dan penempatan khusus selama 21 hari, serta bimbingan rohani satu bulan penuh. Namun, sanksi tersebut diberikan terkait pelanggaran minuman keras, bukan langsung pada perkara pemerkosaan.

Peristiwa kelam ini terungkap melalui alur rekonstruksi yang dimulai dari percakapan telepon antara tersangka Samson dan Indra pada Rabu, 12 November 2025, pukul 21.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, Indra menawarkan seorang wanita kepada Samson.

Mendapat tawaran tersebut, Samson, yang saat itu sedang bertugas di Polres Tanjung Jabung Timur, Polda Jambi, memutuskan untuk segera menuju Kota Jambi. Ia kemudian mengajak rekannya, Sabil, untuk ikut. Setelah Sabil menyatakan kesediaannya, Samson kembali mengajak Vino. Saat menjemput Vino, Afis yang kebetulan berada di tempat Vino, ikut serta dalam perjalanan menuju Kota Jambi.

Dalam perjalanan, Samson mengajak teman-temannya mengonsumsi minuman keras dan menjanjikan kehadiran seorang perempuan. Sementara itu, Indra menghubungi korban melalui pesan langsung di Instagram dan menjemputnya dari rumah temannya. Sebelum menjemput korban, para pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Premix, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Sekitar pukul 00.15 WIB, Indra dan Sabil menjemput korban menggunakan mobil. Bersamaan dengan itu, Cristiano, Samson, Vino, dan Afis telah menunggu di lokasi pertemuan. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju titik pertemuan awal. Korban duduk di kursi depan, di samping Indra yang mengemudikan mobil. Saat itu, korban telah meminta untuk diantar pulang, namun Indra beralasan ada pertemuan dengan seseorang.

Kronologi Lengkap Rekonstruksi

Setibanya di titik pertemuan, Afis masuk ke dalam mobil, sementara Cristiano dan Samson mengikuti dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Perumahan Griya Rosa, Kebun Kopi, RT 23, Thehok, Jambi Selatan. Di lokasi ini, sebelum melakukan aksi pemerkosaan, Samson, Indra, Cristiano, Sabil, Afis, dan Vino terlihat mengonsumsi minuman keras.

Vino kemudian mengajak Afis dan Sabil keluar rumah untuk duduk dan merokok di teras. Saat berada di luar, Afis berteriak memanggil Samson yang berada di dalam rumah bersama korban. Afis memberitahukan bahwa ban mobil yang mereka gunakan bocor. Dalam rekonstruksi, terungkap bahwa ketika Samson keluar, salah satu dari Afis, Vino, atau Sabil bertanya kepadanya apakah masih ada wanita lain.

“Ada lagi yang nanya pak. Ceweknya cuman sikok (satu) ya?” kata Samson, saat rekonstruksi berlangsung.

Tim Inafis yang memimpin rekonstruksi kemudian menanyakan siapa yang bertanya demikian. Samson terlihat gugup dan melirik ke arah Sabil, Afis, dan Vino. Meski tidak terdengar jelas siapa yang bertanya, Samson kembali masuk ke dalam rumah untuk menanyakan soal perempuan kepada Indra. Setelah keluar, Samson memastikan bahwa tidak ada wanita lain selain korban.

Selanjutnya, Samson, Afiz, dan Sabil pergi mencari bengkel untuk memperbaiki ban mobil. Cristiano dan Indra tetap tinggal di rumah bersama korban. Meskipun korban ingin ikut, ia dilarang oleh Indra. Saat itulah, Indra dan Cristiano memperkosa korban.

Beberapa jam kemudian, Samson, Sabil, Vino, dan Afiz kembali setelah ban mobil diperbaiki. Samson turun dari mobil, sementara Sabil, Vino, dan Afiz tetap di dalam. Saat itu, Samson mendapati korban sedang diperkosa. Korban yang melihat kehadiran Samson berusaha meminta tolong.

Namun, alih-alih menolong, Samson justru ikut memperkosa korban. Setelah aksi tersebut, Samson, Cahyani, Sabil, Vino, dan Afis membawa korban masuk ke mobil, sementara Indra dan Cristiano tetap di lokasi. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah yang ditempati Fajar dan Nabil di wilayah Arizona, Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Simpang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Di rumah tersebut, Sabil mengetuk pintu, sementara Vino, Sabil, dan Afis menggotong korban dari dalam mobil menuju rumah. Korban sempat terjatuh, kemudian Afis, Vino, dan Samson mengangkatnya hingga tiba di depan pintu. Fajar, salah satu penghuni rumah, membuka pintu dan mendapati korban digendong dalam kondisi tidak berdaya. Fajar sempat melarang mereka masuk dengan alasan dekat dengan masjid dan akan segera waktu salat Subuh, namun mereka tetap memaksa masuk dan membawa korban ke kamar di lantai dua.

Setelah beberapa lama, Samson, Vino, Sabil, dan Afis meninggalkan rumah tersebut, diantar oleh Nabil. Nabil kemudian masuk ke kamarnya dan melihat korban terbaring. Di sinilah Nabil kembali melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.

Peran Tiga Polisi dan Kritikan

Kuasa Hukum korban, Regina Pratiwi Siregar, menyatakan bahwa rangkaian rekonstruksi ini dengan jelas menunjukkan bahwa pemerkosaan tersebut telah direncanakan sejak awal dan diketahui oleh Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil.

“Sejak dari Tanjung Jabung Timur mereka sudah berencana untuk minum-minuman keras, dan juga sudah membahas tentang perempuan,” ujar Gina, sapaan akrab Regina.

Gina menilai, peran Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil dalam kasus ini jelas dapat masuk ke ranah pidana, sebagai turut serta dalam tindak pidana kejahatan. Ia juga menyoroti adegan rekonstruksi di mana Samson ditanya soal wanita lain, dan bagaimana ketiga polisi tersebut ikut mengangkat korban.

“Dan saat rekonstruksi di lokasi pertama, si Samson juga ditanya, apakah ada wanita lain atau tidak? lalu, sangat jelas terlihat bahwa merekalah yang mengangkat korban dari luar sampai menuju ke lantai dua, jadi ini jelas masuk pidana,” tegas Gina.

Gina mengungkapkan keheranannya mengapa Polda Jambi menjatuhkan sanksi terkait minuman keras, bukan langsung pada pokok perkara pemerkosaan.

“Jadi, harusnya yang tiga ini masuk ke pokok perkara, bukan soal miras,” katanya.

Sebagai informasi, seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang. Dua pelaku di antaranya adalah anggota polisi yang kini telah dipecat, dan dua pelaku lainnya merupakan warga sipil. Korban diperkosa di dua lokasi berbeda: pertama di kawasan Kebun Kopi, Kota Jambi, dan kedua di Arizona, Kota Jambi. Korban dilaporkan tidak berdaya akibat jumlah pelaku yang banyak dan kemungkinan dicekoki minuman beralkohol.