— JAMBI, KOMPAS.com – Rekonstruksi kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi akan digelar hari ini, Jumat (24/4/2026). Proses krusial ini dipastikan akan mendapatkan pengawasan langsung dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Keterlibatan Kompolnas dalam pengawalan rekonstruksi ini dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Putra Tambunan. Ia memaparkan bahwa informasi tersebut diterima langsung dari Mabes Polri kepada tim pendamping korban. “Informasi ini disampaikan oleh Mabes Polri kepada Tim Hotman 911. Dan kita hari ini akan mengawal prosesnya,” ujar Putra pada Kamis (23/4/2026).

Dua Lokasi Menjadi Titik Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus yang mengguncang Kota Jambi ini direncanakan akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Titik pertama berada di sebuah kosan di RT 23 Kelurahan Thehok, dan titik kedua berlokasi di kosan lain di Jalan Sunan Giri RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin.

Ketua tim kuasa hukum korban, Romiyanto, mengonfirmasi bahwa rekonstruksi dijadwalkan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB. Ia berharap agenda ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa yang dialami kliennya.

Harapan Terhadap Terang Benderangnya Kasus

Romiyanto menekankan pentingnya rekonstruksi untuk mengungkap secara tuntas peran setiap individu yang terlibat dalam peristiwa kelam tersebut. “Rekonstruksi supaya kasusnya terang dan jelas, siapa berbuat apa biar jelas, biar tidak menduga-duga sebenarnya apa yang terjadi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, korban C diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang pelaku. Dua di antaranya merupakan anggota polisi yang telah dijatuhi sanksi pemecatan, sementara dua pelaku lainnya adalah warga sipil. Lebih lanjut, terdapat indikasi keterlibatan tiga polisi lain yang diduga menyaksikan aksi tersebut dan melakukan pembiaran.

Peristiwa ini sendiri terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Kondisi korban saat kejadian disebut tidak berdaya lantaran kalah jumlah dengan para pelaku. Dugaan lain yang mengemuka adalah korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum insiden kekerasan seksual tersebut terjadi.