JAKARTA, CNN Indonesia — Aturan baru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini secara signifikan mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), yang sebelumnya mendapatkan kelonggaran pajak berdasarkan Permendagri 7/2025.
Dalam Permendagri yang baru, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Hal ini berarti pengenaan pajaknya kini disetarakan dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin. Namun, kewenangan untuk memberikan insentif, baik dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan pajak, tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Penyetaraan pajak ini juga mencakup penggunaan koefisien bobot dalam perhitungannya, sebagaimana tercantum dalam lampiran kebijakan terbaru.
Perbandingan Simulasi Pajak Kendaraan Listrik dan Konvensional
Simulasi perhitungan pajak ini memberikan gambaran bagaimana regulasi baru berdampak pada beberapa model kendaraan populer di Indonesia.
Wuling Air EV
Salah satu kendaraan listrik yang cukup diminati, Wuling Air EV, mencatat penjualan sebanyak 3.594 unit pada kuartal pertama tahun 2026. Berdasarkan lampiran regulasi, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model ini adalah Rp 173 juta. Dengan bobot kompensasi 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menjadi Rp 181,6 juta. Jika dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen, pajak tahunan Wuling Air EV diperkirakan mencapai Rp 3,63 juta, belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan penambahan SWDKLLJ, total pembayaran tahunan bisa mencapai sekitar Rp 3,78 juta.
BYD Atto 1
BYD Atto 1 mencatatkan angka penjualan yang lebih tinggi, yaitu 7.733 unit pada periode yang sama. Varian terendah BYD Atto 1 memiliki NJKB sebesar Rp 229 juta. Menggunakan perhitungan yang serupa, DPP model ini adalah Rp 240,4 juta. Estimasi pajak tahunannya berkisar Rp 4,80 juta (di luar SWDKLLJ), atau sekitar Rp 4,95 juta per tahun setelah memasukkan komponen SWDKLLJ.
Honda Brio Satya
Sebagai perbandingan, Honda Brio Satya tipe tertinggi, yang merupakan mobil konvensional, memiliki NJKB sebesar Rp 153 juta. Setelah dikalikan dengan bobot 1,05, DPP-nya menjadi sekitar Rp 160 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunan Honda Brio Satya diperkirakan berada di kisaran Rp 3,20 juta. Jika ditambah SWDKLLJ, total biaya tahunan yang harus dikeluarkan berkisar antara Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta.
Penting untuk dicatat bahwa simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memperhitungkan potensi kebijakan insentif yang mungkin diterapkan oleh pemerintah daerah. Besaran pajak riil dapat bervariasi karena setiap daerah memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PKB, termasuk untuk kendaraan listrik.






