Akses.co.id — Ratusan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilaporkan mengubah status pekerjaan mereka dalam data kependudukan untuk memastikan kelangsungan akses terhadap Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan BPJS Kesehatan. Perubahan ini dilakukan menyikapi klasifikasi desil kependudukan yang menentukan tanggungan biaya BPJS Kesehatan oleh pemerintah.
Pemerintah mengklasifikasikan masyarakat ke dalam sepuluh desil. Kategori desil 1 hingga 5 ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, desil 6 dan 7 ditanggung oleh Pemerintah Aceh. Kategori desil 8 hingga 10, yang dianggap sebagai keluarga mampu, tidak lagi ditanggung oleh pemerintah dan diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Lonjakan Pengurusan Perubahan Data
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, mengungkapkan bahwa dalam sehari, kantornya menerima kedatangan sekitar 300 warga yang berupaya mengubah status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka. Fenomena ini telah berlangsung selama delapan hari kerja terakhir.
“Lonjakan ini telah terjadi selama delapan hari masa kerja terakhir. Dalam sehari, bisa mencapai 300 orang yang datang. Ini sudah berlangsung selama delapan hari kerja,” ujar Safrizal saat dihubungi pada Minggu (26/4/2026).
Safrizal menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat yang melakukan perubahan data status pekerjaan pada KTP mereka memiliki tujuan untuk mempengaruhi pengelompokan desil. Perubahan ini berdampak langsung pada kelayakan mereka untuk menerima program bantuan sosial pemerintah, termasuk jaminan kesehatan.
Disdukcapil Aceh Utara memastikan bahwa seluruh proses perubahan data administrasi kependudukan ini dilakukan tanpa dipungut biaya. “Kami maksimalkan layanan, dan perubahan data ini tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safrizal mengonfirmasi bahwa ketersediaan blangko KTP elektronik masih mencukupi. Masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses pencetakan KTP setelah perubahan data dilakukan. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Ia menegaskan kembali bahwa seluruh pengurusan administrasi di Disdukcapil bersifat gratis dan masyarakat dianjurkan untuk datang langsung ke kantor.
“Kami meminta masyarakat untuk datang langsung ke kantor Disducapil dan menghindari calo,” pungkasnya.
Ikuti Akses.co.id
