Akses.co.id — Sebanyak 263 narapidana kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberantas narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Tujuannya adalah untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta mencegah segala bentuk celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Tidak boleh ada ruang sedikit pun untuk narkoba, kami cegah dan tangkal, dan jika ditemukan pasti kami berantas,” ujar Mashudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/4/2026), seperti diberitakan Antara.
Narapidana yang dipindahkan berasal dari enam provinsi. Riau menjadi penyumbang terbanyak dengan 103 narapidana berisiko tinggi. Disusul oleh DKI Jakarta dengan 45 orang, dan Sumatera Utara sebanyak 44 orang. Provinsi Jambi menyumbang 42 narapidana, Lampung 18 orang, dan Sumatera Selatan 11 orang.
Seluruh narapidana tersebut dilaporkan telah tiba di Nusakambangan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 21.50 WIB. Proses pemindahan dan penerimaan dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku, di mana para narapidana akan menjalani pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum.
Kebijakan Zero Narkoba dan Ponsel
Mashudi menegaskan komitmen pemerintah terhadap kebijakan zero narkoba dan larangan penggunaan ponsel di dalam lapas dan rutan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas.
Program pemindahan narapidana berisiko tinggi ini telah berjalan sejak tahun 2020 dan terus ditingkatkan intensitasnya hingga 2026. Hingga kini, total 2.554 narapidana kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Mashudi menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki tujuan rehabilitatif dan preventif. Upaya ini diharapkan dapat melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta praktik pelanggaran lainnya.
Selain kasus narkoba, narapidana berisiko tinggi juga mencakup mereka yang melakukan pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Pemindahan ke Nusakambangan dipandang sebagai salah satu langkah tegas dalam menangani kategori tersebut.
Meskipun dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat, narapidana yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilaku. Evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan masa pembinaan. Narapidana yang menunjukkan perubahan positif dapat dipertimbangkan untuk dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.
Mashudi menambahkan bahwa sejumlah narapidana yang sebelumnya berstatus high risk telah berhasil diturunkan ke tingkat pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan, menunjukkan efektivitas program pembinaan.
Proses pemindahan ini melibatkan koordinasi antara Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, dengan dukungan dari aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dari kantor wilayah masing-masing.
Ikuti Akses.co.id
