DENPASAR, KOMPAS.com – Ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu (22/4/2026). Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap penanganan krisis sampah yang dinilai belum menunjukkan solusi nyata dari pemerintah.
Dalam orasinya, Staf Advokasi dan Jejaring Masyarakat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, Kesyawa, menyuarakan keprihatinan mendalam. “Dulu Bali dikenal sebagai pulau seribu pura. Namun kini, menjadi pulau seribu sampah,” ujarnya dengan nada prihatin. Ia menambahkan, “Sampai kapan permasalahan yang tidak dituntaskan oleh pemerintah ini akan menyakiti rakyat sendiri?”
Ketua BEM Unud, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa, memperkirakan jumlah massa yang mengikuti aksi berkisar antara 100 hingga 200 orang. Para mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Bali Pulau Seribu Sampah” sebagai simbol protes mereka.
“Kita tidak diberi ruang untuk membicarakan ekonomi, kita tidak diberikan ruang untuk membicarakan pariwisata. Sekarang kita disuguhkan persoalan sampah,” kata Paramahamsa, menyoroti prioritas isu yang dirasakan mahasiswa.
Gagal Kelola Sampah, Muncul Timbulan Liar
Para pengunjuk rasa menyoroti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengelolaan sampah yang berlarut-larut. Situasi diperparah dengan berhentinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menerima sampah organik. Kondisi ini memicu munculnya sampah liar dan pembakaran di berbagai titik di Bali.
Aksi dilanjutkan dengan agenda diskusi terbuka yang melibatkan Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.
Lima Poin Tuntutan Mahasiswa
Sebelumnya, lembaga mahasiswa di lingkungan Universitas Udayana telah merumuskan dan menyatakan sikap dalam lima poin tuntutan. Pernyataan sikap ini menjadi landasan aksi yang digelar hari ini.
- Pertama, menuntut Pemerintah dan DPRD Provinsi Bali untuk menyediakan ruang diskusi yang memadai guna menyerap aspirasi dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu sampah.
- Kedua, mendesak dan menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk segera melakukan respons cepat serta melakukan evaluasi mendalam terhadap mekanisme tata kelola penanganan sampah yang dinilai belum efektif selama ini.
- Ketiga, mendesak Pemprov Bali untuk meningkatkan transparansi dan melakukan audit berkala dalam setiap tahapan penyelenggaraan pengelolaan sampah.
- Keempat, menuntut adanya langkah nyata dan terukur dari Pemprov Bali untuk mengoptimalkan peran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R sebagai garda terdepan dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terdesentralisasi. Hal ini penting untuk menyelamatkan Bali dari darurat sampah yang terus memburuk, dengan mengedepankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
- Terakhir, mendesak seluruh Bupati dan Walikota se-Bali untuk segera menyusun dan mengimplementasikan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Mahasiswa menilai berbagai permasalahan sampah yang terjadi saat ini berakar pada ketidakkompetenan tata kelola oleh pemerintah dalam menangani persoalan krusial tersebut.
Kerja Sama PSEL Ditandatangani Sehari Sebelumnya
Menariknya, sehari sebelum aksi mahasiswa, pada Selasa (21/4/2026), Gubernur Bali Wayan Koster telah menandatangani nota kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Penandatanganan tersebut dilakukan di Jakarta bersama perwakilan pemerintah pusat. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.






