Akses.co.id — Upaya negara membangun pusat data sosial nasional yang terpadu menyita perhatian publik. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi persoalan karut marut pengelolaan data bantuan sosial (Bansos) yang selama ini mengakibatkan kerugian negara akibat ketidaktepatan sasaran.
“Data yang lebih baik adalah langkah pertama penegakan keadilan,” ujar Hans Rosling, seorang statistikawan asal Swedia yang terkenal. Ungkapan ini relevan dengan kondisi tata kelola data nasional di Indonesia saat ini.
Hasil verifikasi lapangan Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 menjadi bukti nyata. Dari sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat yang disurvei, 1,9 juta dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bansos. Angka ini mencerminkan besarnya kebocoran kebijakan yang terjadi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) di bawah koordinasi Abdul Muhaimin Iskandar, bersama BPS, Kementerian Sosial, dan kementerian/lembaga terkait, berupaya membangun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN: Fondasi Keadilan Sosial Berbasis Data
DTSEN bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan penanda pergeseran tata kelola data dari pendekatan administratif menuju pendekatan statistik yang lebih presisi dan emansipatoris. BPS, dengan metodologi sensus dan surveinya, memberikan fondasi objektivitas yang kokoh dalam batang tubuh DTSEN, yang sebelumnya kurang disentuh dalam pengelolaan data bansos.
DTSEN merupakan upaya mendasar untuk merombak cara negara mendistribusikan kesejahteraan. Selama bertahun-tahun, distribusi bansos menghadapi persoalan laten seperti data yang tidak akurat, tumpang tindih, dan potensi patronase. Kebijakan sosial yang terlalu lama berjalan dalam logika “asal salur” berujung pada ketidaktepatan sasaran dan tumbuhnya relasi patronase.
Gagasan DTSEN lahir sebagai respons atas akumulasi masalah tata kelola data sosial yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi rujukan utama terbukti memiliki keterbatasan, seperti pembaruan yang lambat dan belum terintegrasi dengan data ekonomi yang lebih luas.
Krisis COVID-19 memperlihatkan betapa krusialnya data yang akurat untuk penyaluran bantuan darurat. Kebutuhan akan satu sistem data terpadu menjadi tak terelakkan ketika banyak warga yang layak justru tidak terjangkau, sementara yang tidak berhak tetap menerima.
Secara konseptual, DTSEN disusun dengan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari DTKS, data kependudukan, hingga indikator sosial ekonomi berbasis survei. Tujuannya adalah menghadirkan satu basis data nasional yang dinamis, terverifikasi, dan mampu menangkap perubahan kondisi masyarakat secara lebih cepat.
Tahapan dan Tantangan Implementasi DTSEN
Saat ini, tahapan kerja DTSEN berada pada fase pemadanan data lintas kementerian/lembaga. DTSEN Triwulan II Tahun 2026 telah dimutakhirkan per April 2026 dan digunakan sebagai acuan utama penyaluran bansos PKH/BPNT tahap 2.
Penyusunan DTSEN tidaklah sederhana, melibatkan jutaan entri data dengan standar yang berbeda-beda. Tantangan teknis seperti duplikasi, ketidaksamaan variabel, hingga disparitas kualitas data daerah menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
Pergeseran DTKS ke DTSEN
Kehadiran DTSEN tidak membuang sepenuhnya DTKS, melainkan menyempurnakannya. DTKS tetap menjadi salah satu sumber utama, namun posisinya akan direposisi sebagai bagian dari sistem yang lebih besar. Dengan kata lain, DTSEN bukan menggantikan, melainkan mengintegrasikan.
Relevansi DTSEN semakin kuat ketika dikaitkan dengan wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data. RUU ini bertujuan memastikan tata kelola data nasional yang terstandar, interoperabel, dan akuntabel. Dalam kerangka tersebut, DTSEN dapat dilihat sebagai implementasi sektoral dari semangat Satu Data Indonesia, khususnya di bidang sosial ekonomi.
Tantangan Politis dan Mekanisme Pengawasan
Sebagaimana kebijakan besar lainnya, tantangan DTSEN tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga politis. Memotong patronase berarti mengurangi ruang diskresi yang selama ini dinikmati oleh aktor-aktor lokal. Resistensi bisa muncul dalam berbagai bentuk, dari keterlambatan pembaruan data hingga manipulasi informasi di tingkat bawah.
Untuk mengatasi tantangan ini, mekanisme pengawasan menjadi kunci:
- Perlu ada otoritas pengelola data yang kuat dan independen, dengan kewenangan untuk melakukan audit dan verifikasi secara berkala.
- Transparansi harus dijamin, masyarakat perlu diberi akses untuk memeriksa statusnya dalam sistem dan mengajukan koreksi jika terjadi kesalahan.
- Partisipasi publik harus diperluas, termasuk melibatkan pemerintah desa, pendamping sosial, hingga komunitas sipil dalam proses validasi data.
Selain itu, integrasi dengan sistem pengawasan digital berbasis teknologi, seperti real-time monitoring dan data analytics, dapat membantu mendeteksi anomali secara cepat dan menekan potensi penyimpangan.
Ujian Sesungguhnya: Dampak bagi Masyarakat
Keberhasilan DTSEN pada akhirnya tidak hanya diukur dari kecanggihan sistemnya, tetapi dari dampaknya terhadap masyarakat. Apakah bansos menjadi lebih tepat sasaran? Apakah angka kemiskinan menurun secara signifikan? Apakah kepercayaan publik terhadap negara meningkat?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu positif, maka DTSEN telah menjalankan fungsinya sebagai instrumen keadilan sosial. DTSEN adalah peluang besar untuk memutus rantai patronase dan mempercepat kesejahteraan.
Namun, seperti diingatkan Hans Rosling, data hanyalah langkah awal. Tanpa komitmen politik, tata kelola yang kuat, dan pengawasan yang efektif, data yang sama bisa saja kembali menjadi alat reproduksi ketimpangan. Di sinilah ujian sesungguhnya: apakah kita benar-benar ingin menjadikan data sebagai fondasi keadilan, atau sekadar sebagai ornamen kebijakan yang tampak modern, tetapi rapuh dalam praktiknya?
Ikuti Akses.co.id
