Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak untuk kendaraan listrik. Perubahan yang ada hanya bersifat skema, bukan peningkatan total pungutan yang harus dibayarkan oleh pemilik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul beredarnya informasi mengenai kenaikan pajak kendaraan listrik. Menurut Purbaya, jumlah pajak yang dibayarkan oleh pengguna kendaraan listrik pada dasarnya tetap sama meskipun terdapat aturan baru terkait pungutan tersebut.
“Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Perubahan skema pungutan pajak kendaraan listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Purbaya menjelaskan bahwa skema terbaru ini hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, hanya terjadi sedikit penyesuaian dalam skema dari yang sebelumnya.
Meskipun demikian, Purbaya tidak merinci secara spesifik komponen pajak kendaraan listrik yang mengalami perubahan. Ia hanya memberikan jaminan bahwa total pungutan pajak tidak mengalami kenaikan.
“Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” tegasnya.
Perubahan Skema Pajak Kendaraan Listrik
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, hingga Pajak Alat Berat. Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada objek pajak yang sebelumnya dikecualikan.
Salah satu perubahan signifikan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Jika sebelumnya kendaraan jenis ini tidak termasuk dalam objek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.
Dengan adanya aturan baru ini, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan, serta diharapkan dapat terus mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.






