— Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan belum akan memberlakukan pajak baru dalam waktu dekat. Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol serta pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, yang sempat mencuat dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029, saat ini masih berada pada tahap rencana dan belum akan dieksekusi.

“Jadi posisi kami enggak berubah. Kami tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonomi dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).

Keputusan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk tidak menambah beban pajak bagi masyarakat maupun pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih perlu pemulihan. Prioritas utama saat ini adalah mengoptimalkan kebijakan perpajakan yang sudah ada dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Fokus pada Optimalisasi dan Penegakan Hukum

Purbaya menekankan bahwa potensi peningkatan penerimaan negara masih dapat digali melalui penekanan kebocoran pajak. Salah satu praktik yang disorot adalah underinvoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Praktek ini diduga marak terjadi pada sejumlah perusahaan baja yang merupakan penanaman modal asing asal China. Sekitar 40 perusahaan baja tersebut kini menjadi sorotan karena diduga belum sepenuhnya menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

“Kami akan kejar lagi, baru dikejar dua. Rupanya belum cukup tegas tindakannya. Saya dapat laporan perusahaan-perusahaan baja yang 40 menjalankan bisnis tanpa membayar pajak semestinya masih jalan seperti biasa, business as usual,” ungkap Purbaya.

Oleh karena itu, langkah penegakan hukum dan pengejaran kepatuhan pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lebih mendesak dibandingkan dengan merancang skema pajak baru. Strategi ini lebih menitikberatkan pada optimalisasi basis pajak yang sudah ada, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus memperluas jenis pungutan dalam waktu dekat.