Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai rencana perluasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Wacana tersebut muncul dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 sebagai salah satu agenda penyusunan regulasi baru untuk memperkuat pendapatan negara.
“Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Rencana dalam Dokumen Renstra DJP
Dalam dokumen Renstra yang dimaksud, DJP secara spesifik mencantumkan penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas yang akan disiapkan. Hal ini tertuang dalam pernyataan, “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.”
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas sumber penerimaan pajak secara lebih adil dan menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. DJP menilai regulasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum baru dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang dinilai belum tergarap optimal.
Target Penyelesaian dan Perluasan Basis Pajak
Selain jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak yang tercantum dalam Renstra DJP juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon. Adapun penyusunan aturan terkait PPN jalan tol ditargetkan selesai dalam jangka menengah, yaitu sekitar tahun 2028.
Secara keseluruhan, DJP memandang perluasan basis pajak sebagai langkah krusial untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Pemerintah, melalui Renstra tersebut, menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk dengan membuka sumber-sumber pajak baru.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Detail Teknis Masih dalam Perumusan
Meskipun demikian, dokumen Renstra tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, baik terkait tarif maupun mekanisme pemungutannya. Dengan demikian, rencana ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan pelaksanaannya akan sangat bergantung pada aturan turunan yang saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah.






