— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi wacana penerapan tarif di Selat Malaka yang sempat ia lontarkan. Ia menegaskan bahwa tidak ada rencana serius untuk memberlakukan pungutan di jalur pelayaran internasional tersebut, dan kebijakan Indonesia selalu mengacu pada hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

“Jadi itu konteksnya bukan konteks serius,” ujar Purbaya dalam sebuah media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4/2026). Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait usulan yang sempat beredar.

Landasan Hukum Internasional

Purbaya menjelaskan bahwa UNCLOS mengatur pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus mensyaratkan tidak adanya pungutan tarif di selat internasional. Prinsip utama dari konvensi ini adalah kebebasan navigasi, di mana Indonesia wajib mengizinkan kapal-kapal untuk melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan bahkan bertanggung jawab menjaga keamanan jalur tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya. Ia menekankan bahwa Indonesia tidak akan melanggar kesepakatan internasional yang telah disepakati.

Wacana penerapan tarif tersebut, menurut Purbaya, muncul dari pengalamannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018 hingga 2020. Pengalaman tersebut memberinya perspektif mengenai potensi pendapatan negara dari jalur pelayaran, namun tetap harus sejalan dengan regulasi internasional.

Dukungan dari Kementerian Luar Negeri

Penegasan Menteri Keuangan ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya. Sugiono menyatakan bahwa penerapan tarif di Selat Malaka tidak sesuai dengan ketentuan UNCLOS.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, menggarisbawahi komitmen Indonesia terhadap hukum laut internasional dan kelancaran navigasi global.