— Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan ancaman tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menyatakan siap menggeser bahkan menonaktifkan jabatan ASN yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses restitusi pajak.

Purbaya menegaskan bahwa kepala kantor pajak yang terindikasi menyalahgunakan kewenangan dalam restitusi akan langsung ditindak setelah melalui proses investigasi yang mendalam. “Jadi kalau ada tempat, pajak yang restitusi kekencangan dan kita investigasi ada masalah otomatis langsung saya pindahin kepalanya. Saya nggak bisa pecat sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi,” ungkap Purbaya dalam sebuah media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Jakarta Selatan, pada Jumat (24/4/2026).

Sanksi yang Lebih Tegas

Menurut Purbaya, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, sanksi yang dapat langsung diberikan kepada pejabat yang bermasalah masih sebatas pemindahan tugas atau penempatan pada posisi yang tidak strategis. Namun, Purbaya memberikan sinyal bahwa pendekatan disiplin terhadap pegawai yang bermasalah dapat diperketat, termasuk melalui skema non-job atau penonaktifan dari jabatan.

Ia menjelaskan bahwa opsi non-job ini mulai terbuka seiring dengan perubahan pendekatan penegakan disiplin dalam birokrasi. “Dulu nggak bisa. Bisa nggak? Bisa. Wah, saya kerjain yang lama bisa non-job nih. Saya kerjain yang lama nggak bisa non-job. Hanya boleh dipindah. Yakin lo bisa non-job? Oh, ya itu pesannya. Kalau macem-macem bilang non-job,” ujarnya.

Purbaya menekankan bahwa ancaman non-job tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pejabat agar tidak bermain-main dalam layanan perpajakan, khususnya pada proses restitusi yang dinilai rentan terhadap penyimpangan.

Perubahan Pendekatan Disiplin

Ia mengaku bahwa sebelumnya, penindakan terhadap pejabat yang bermasalah cenderung terbatas pada mutasi. Namun kini, ada ruang untuk tindakan yang lebih keras. “Ada peraturan berubah nggak? Kok bisa? Bener lho? Kalau yang lama bilangnya gini, saya tidak boleh menon-jobkan. Harus dipindah doang ke tempat lain. Karena peraturannya,” kata Purbaya.

Pernyataan Menteri Keuangan ini menandai adanya sinyal pengawasan yang lebih ketat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama dalam proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak, restitusi merupakan layanan yang sensitif karena melibatkan pengembalian dana dari negara. Oleh karena itu, prosesnya kerap menjadi fokus pengawasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Dengan ancaman mutasi hingga non-job, Purbaya menegaskan bahwa penegakan disiplin di sektor pajak tidak lagi hanya berhenti pada teguran administratif, tetapi dapat menyentuh posisi jabatan pejabat yang bersangkutan.