Akses.co.id — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur diduga telah berlangsung selama dua tahun dan melibatkan aliran dana ke 19 staf di lingkungan dinas tersebut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap hal ini setelah melakukan penggeledahan kedua di kantor ESDM Jatim pada Senin (20/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pungli, termasuk catatan pembagian keuangan dan surat disposisi pimpinan yang berisi perintah tidak sah. Dokumen-dokumen ini ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dan Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandi yang digunakan diduga dengan menahan berkas permohonan izin yang sudah lengkap. Pemohon kemudian diwajibkan membayar sejumlah uang agar izin mereka dapat diproses dan diterbitkan.
“Para pemohon ini terpaksa atau dipaksa harus mengeluarkan sejumlah uang. Kalau tidak seperti itu, izinnya tidak keluar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, pada Kamis (23/4/2026).
Aliran Dana ke 19 Staf
Praktik pungli ini dilaporkan menyasar para pemohon izin tambang dan izin penggunaan air tanah. Hasil pungutan liar tersebut tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, melainkan dibagikan secara rutin setiap akhir bulan selama dua tahun kepada 19 staf di bidang pertambangan ESDM Jatim.
Besaran uang yang diterima oleh masing-masing staf bervariasi, mulai dari Rp 750.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan. “Jumlahnya ditentukan berdasarkan status kepegawaian, jabatan, dan beban kerja masing-masing,” jelas Wagiyo.
Aliran dana ini disebut terjadi atas petunjuk tersangka Aris Mukiyono, sementara eksekutor di lapangan adalah tersangka Ony Setiawan. Setelah dilakukan penyidikan, ke-19 staf tersebut secara sukarela mendatangi kantor Kejati Jatim dan mengembalikan uang yang pernah mereka terima. Hingga kini, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 707.000.000 dan masih berpotensi bertambah.
Penyitaan Aset
Selain uang, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ warna hitam metalik tahun 2022 dari kediaman tersangka Ony Setiawan. Kendaraan tersebut diduga dibeli dari hasil pendapatan tidak sah yang diperoleh dari praktik pungli.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Hermawan yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Ikuti Akses.co.id
