Regional

Puluhan Ijazah Mantan Karyawan Ditahan Pabrik Plastik, Pemkab Madiun Lempar Penyelesaian ke Pemprov

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Madiun melimpahkan penanganan kasus penahanan puluhan ijazah mantan karyawan sebuah pabrik plastik di Kecamatan Wonoasri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil karena kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha, berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi pabrik plastik tersebut untuk mendata jumlah ijazah yang ditahan. “Saya sudah menugaskan tim ke lokasi. Kita hanya ingin mendata berapa jumlah ijazah yang masih ditahan,” ujar Arik pada Rabu (22/4/2026).

Meskipun telah meminta agar seluruh ijazah dikembalikan sesuai aturan yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak pabrik dengan berbagai alasan. Arik menegaskan bahwa perjanjian kerja adalah dasar hubungan antara perusahaan dan karyawan, dan penahanan ijazah tidak diperbolehkan.

Disnakerin Kabupaten Madiun bahkan telah menawarkan solusi dengan meminta ijazah diserahkan kepada dinas tersebut untuk kemudian didistribusikan kembali kepada para mantan karyawan. Namun, tawaran ini pun ditolak oleh pihak perusahaan.

Penyerahan Kasus ke Pengawas Provinsi

Menindaklanjuti penolakan tersebut, Arik menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) di tingkat Provinsi Jawa Timur. “Karena (laporannya) terus bermunculan maka kami serahkan saja ke penyidik dari pengawas provinsi,” jelasnya.

Advertisement

Melalui proses penyidikan oleh pengawas provinsi, diharapkan dapat ditentukan sanksi yang tepat bagi perusahaan. “Dari hasil penyidikannya, sanksinya yang dijatuhkan dapat berupa peringatan, teguran sampai dengan pencabutan izin (usaha),” tambah Arik.

Kronologi Penahanan Ijazah

Sebelumnya diberitakan, puluhan ijazah mantan karyawan pabrik plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, ditahan oleh perusahaan meskipun para karyawan tersebut sudah tidak lagi bekerja di sana. Salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, berinisial V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menceritakan pengalamannya.

V mengaku telah berulang kali mencoba mengambil ijazahnya dari pabrik plastik tersebut, namun selalu hanya mendapat janji. “Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” keluh V pada Selasa (21/4/2026).

Advertisement