JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Muhammad Syafei, petinggi PT Wilmar Group, dalam kasus suap hakim. Vonisnya naik dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara.

Syafei, yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group, terbukti bersalah dalam kasus penyuapan yang bertujuan agar tiga korporasi crude palm oil (CPO) mendapatkan vonis bebas.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari,” demikian bunyi amar putusan pengadilan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026).

Putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (20/4/2026). Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Subachran Hardi Mulyono sebagai ketua dengan dua hakim anggota, Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dakwaan kedua.

Vonis di Pengadilan Tingkat Pertama

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Muhammad Syafei telah divonis bersalah melakukan penyuapan. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan subsider 100 hari penjara.

Syafei terbukti melakukan suap bersama-sama dengan dua orang advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto, kepada majelis hakim serta pihak pengadilan yang mengadili perkara korupsi Wilmar Group.

Marcella Santoso sendiri divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Sementara itu, Ariyanto dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.

Majelis hakim meyakini bahwa Marcella, Ariyanto, dan Syafei telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Marcella dan Ariyanto juga dinyatakan bersalah melakukan TPPU dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Aliran Dana Suap

Dalam persidangan terungkap bahwa Ariyanto menerima uang sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp 52 miliar, dari pihak korporasi. Namun, Ariyanto kemudian mengambil 2 juta dolar AS dari uang suap tersebut untuk disimpan dan dinikmati bersama Marcella Santoso.

Sisa uang sebesar 2 juta dolar AS, yang setara dengan Rp 32 miliar, diantarkan ke rumah Wahyu Gunawan. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.

Kelima orang tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Pemberian uang ini bertujuan agar mereka memberikan vonis bebas kepada klien mereka.

Saat ini, PT DKI Jakarta masih dalam proses memeriksa berkas perkara banding atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto.