Akses.co.id — Proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Bali dijadwalkan akan dimulai dengan seremoni groundbreaking pada 8 Juli 2026. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa konstruksi proyek ini diperkirakan memakan waktu 15 bulan dan ditargetkan selesai pada awal November 2027, sehingga fasilitas tersebut diharapkan dapat beroperasi penuh pada Desember 2027.
“Ini adalah program pusat yaitu Danantara. Kita sudah tanda tangan MoU dengan Danantara untuk melaksanakan proyek di atas lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali,” ungkap Koster di Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung akan disuplai untuk proyek ini. Saat ini, tahap perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tengah dalam proses penyelesaian.
Pendekatan Pengelolaan Sampah Menyeluruh
Koster memaparkan bahwa pengelolaan sampah di Bali mengadopsi pendekatan dari hulu ke hilir. Dari sisi hulu, pemerintah berupaya mendorong kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai serta menggalakkan pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya. Sementara itu, di sisi hilir, pemanfaatan teknologi PSEL menjadi solusi strategis untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik.
Sebelumnya, nota kesepahaman (MoU) mengenai kerja sama pembangunan infrastruktur PSEL telah ditandatangani di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Penandatanganan ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Fasilitas PSEL ini nantinya akan dirancang untuk mengolah seluruh sampah yang berasal dari wilayah Denpasar Raya dan Kabupaten Badung.
Strategi Selama Masa Transisi Menuju Operasional PSEL
Dalam masa transisi hingga PSEL siap beroperasi, Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih ketat dari sumbernya, terutama terkait pemilahan sampah organik. Sampah anorganik dan residu yang memiliki kualitas baik akan diarahkan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung.
Koster juga menegaskan bahwa mulai 31 Juli 2026, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk penampungan sampah organik, sesuai dengan instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup. Dengan beroperasinya fasilitas PSEL, volume sampah yang masuk ke TPA diperkirakan dapat berkurang secara signifikan, mencapai 70 hingga 90 persen.
Saat ini, Kota Denpasar memiliki empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat pula 23 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster. Ia menambahkan, ketika PSEL mulai beroperasi, tumpukan sampah yang ada di TPA Suwung akan dimanfaatkan secara bertahap untuk diubah menjadi energi listrik. Selain itu, kawasan TPA Suwung juga direncanakan untuk diubah fungsinya menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Ikuti Akses.co.id
