Akses.co.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) dewan untuk tahun anggaran 2020-2024. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis, 24 April 2026.
Tidak hanya Suratno, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka meliputi dua anggota DPRD Magetan berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan yang berinisial AN, TH, dan ST.
Suratno, yang merupakan Ketua DPRD Magetan terpilih untuk periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terlihat tidak kuasa menahan tangis saat digelandang menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis (23/4/2026). “Tersangka SN merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” jelas Sabrul Iman, seperti dilansir dari Kompas.com.
Perjalanan Politik dan Latar Belakang
Sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024-2029, Suratno aktif sebagai Anggota DPRD Magetan periode 2019-2024. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di lembaga legislatif tersebut.
Pria berusia sekitar 52 tahun ini memiliki rekam jejak politik yang cukup solid. Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Magetan untuk periode 2024-2029 setelah berhasil meraih 4.937 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Magetan.
Dalam kiprahnya di dunia politik, Suratno dikenal kerap menyuarakan berbagai isu penting. Ia seringkali menyoroti upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengembangan sektor pariwisata, hingga dorongan terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Magetan.
Ikuti Akses.co.id
