Akses.co.id — Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk keseriusan negara dalam membela kepentingan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan pada perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dengan adanya Satgas PHK, Prabowo mengimbau masyarakat untuk tidak resah apabila dihadapkan pada situasi di mana pengusaha tidak mampu mempertahankan kelangsungan usahanya. Ia memastikan bahwa negara siap mengambil alih peran tersebut.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” tegasnya.
Pembentukan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh
Keputusan pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh ini telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 28 Agustus 2025. Pembentukan satuan tugas ini merupakan salah satu dari enam tuntutan utama yang disuarakan oleh kaum buruh dalam aksi demonstrasi yang digelar pada 27 Agustus tahun sebelumnya.
Aksi buruh pada Agustus 2025 juga menghasilkan dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat. Salah satu poin krusial dalam tuntutan tersebut adalah adanya langkah-langkah darurat untuk mencegah terjadinya PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi.
Ikuti Akses.co.id
