Nasional

PP Turunan UU PPRT Perlu Atur Perjanjian Kerja, Upah, hingga Cuti

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah tertunda selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini diharapkan membawa kepastian hukum dan pengakuan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan.

Meski demikian, pengakuan formal melalui UU ini belum dianggap sempurna oleh para pegiat advokasi. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU tersebut setelah perjuangan panjang sejak 2004, namun menggarisbawahi perlunya aturan turunan yang lebih rinci.

“Tentu saja ini yang ditunggu setelah 20 tahun berjuang bagaimana mengubah perspektif, paradigma, resistensi dari legislator baik di DPR ataupun di pemerintah, untuk bisa menerima perubahan konstruksi hubungan baru PRT dan pemberi kerja yang lebih berperikemanusiaan dan beradab,” ujar Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Peraturan Pemerintah Harus Merinci Hak PRT

Lita Anggraini menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU PPRT harus secara spesifik mengatur berbagai aspek perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja. Ia mengakui, UU yang baru disahkan cenderung mengacu pada perjanjian kerja dan kesepakatan, namun batasan-batasan yang jelas sangat diperlukan.

“Nah, itu memang belum disebutkan dalam UU. Tapi itu perlu untuk digarisbawahi bahwa batasan itu diperlukan,” jelas Lita.

Lebih lanjut, Lita memaparkan bahwa perjanjian kerja nantinya harus mencakup hak dan kewajiban yang jelas bagi PRT. “Termasuk di dalamnya ada upah, ada masa kerjanya, kemudian identitas yang jelas antara kedua belah pihak. Ya kemudian ada uraian kerjanya. Kemudian perlindungan kedua belah pihak, baik PRT dan pemberi kerja, tetapi tentu saja PRT sebagai kelompok rentan bagaimana mendapatkan perlindungan hak-haknya,” katanya.

Jaminan Upah, Kesehatan, dan Jam Kerja dalam PP

Pengaturan upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, hak istirahat harian, libur mingguan, cuti tahunan, serta akomodasi dan lingkungan yang sehat untuk beribadah menjadi poin krusial yang perlu diperjelas dalam PP. Lita menyoroti maraknya praktik semena-mena yang dialami PRT, mulai dari tempat tinggal yang tidak layak hingga asupan makanan yang buruk.

“PRT yang bekerja di ekspatriat enggak boleh ambil minum jadi harus bawa minum sendiri,” ungkapnya, menggambarkan salah satu bentuk perlakuan tidak adil yang kerap terjadi.

Selain itu, PP diharapkan dapat mengatur jaminan kesehatan bagi PRT, baik melalui skema Pekerja Bantuan Iuran (PBI) maupun tanggung jawab pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) juga menjadi prioritas. Lita menyebutkan bahwa iuran untuk dua manfaat ini relatif terjangkau, bahkan dapat diibaratkan setara dengan biaya secangkir kopi.

“Kami mendorong tiga manfaat ditambah Jaminan Hari Tua. Jadi kalau dua manfaat hanya Rp 15.800, kalau ada Jaminan Hari Tua Rp 36.800. Ini kan sedekah seperti apa—seperti sedekah secangkir kopi di kafe, ya,” tuturnya.

PP juga diharapkan dapat memastikan PRT yang berpenghasilan di bawah 30 persen Upah Minimum Regional (UMR) dapat mengakses bantuan sosial dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sejahtera.

Advertisement

Proses perekrutan PRT juga direncanakan akan diatur melalui PP, dengan penekanan pada perusahaan penempatan yang berbasis perlindungan, bukan sekadar agen penyalur. Syarat usia minimal 18 tahun untuk mencegah pekerja anak juga akan ditegakkan. Pengawasan oleh aparat lingkungan hingga Dinas Ketenagakerjaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan, juga menjadi bagian penting yang perlu diatur.

Dorongan Percepatan Penerbitan PP

JALA PRT mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan PP sebagai wujud perlindungan konkret bagi PRT. Lita berharap DPR dan pemerintah menepati janji untuk menyelesaikan aturan turunan ini dalam kurun waktu satu tahun.

“Harusnya secepatnya. Kemarin pemerintah dan DPR mereka bernegosiasi maksimal satu tahun. Tapi yang sudah ada yang tidak memerlukan PP dan Permen, sudah bisa berlaku begitu Undang-Undang diketuk,” ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi masif dan edukasi publik, pemberi kerja, serta aparat pemerintah dinilai krusial untuk mengubah paradigma yang selama ini memandang PRT sebagai kelas dua. Lita menegaskan bahwa bias gender, kelas, ras, dan feodalisme telah menjadikan PRT rentan terhadap kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perbudakan modern.

Perlu Batasan Minimal Hak PRT

Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, turut menekankan pentingnya PP menetapkan nilai minimal untuk hak-hak PRT, termasuk upah, hari libur, dan cuti. Ia berpendapat bahwa menyerahkan sepenuhnya hak tersebut pada perjanjian kerja dapat tetap membuat PRT rentan akibat ketimpangan relasi kuasa.

“Pada saat kita melihat bargaining majikan dengan PRT, itu rendah. Undang-Undang ini tidak memberikan sebuah nilai minimal, gitu. Tentunya (nilai minimal) ini yang memang bisa memastikan semua pekerja rumah tangga terlindung, ya,” kata Timboel saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Timboel, UU PPRT yang ada saat ini belum mengatur secara tegas hak-hak normatif pekerja, melainkan masih mengacu pada kesepakatan atau perjanjian. Ia mencontohkan Pasal 16 UU PPRT yang mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah pusat dan daerah, namun iuran bagi yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI) ditanggung pemberi kerja. Hal serupa berlaku untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau majikan enggak bayar, sanksinya apa? Nggak ada kan? Sehingga nggak ada kepastian. Nah, kalau saya sih usul, ya udah buat PBI aja. Supaya ada kepastian, bahwa dia dilindungi. Karena berdasarkan kesepakatan atau perjanjian, kalau majikannya bilang nggak memasukkan itu dalam perjanjian, terus bisa eksekusi nggak? Nggak,” tuturnya.

Terkait upah, Timboel berharap ada penetapan upah minimal oleh pemerintah. Ia prihatin jika PRT masih bisa menerima upah sangat rendah, seperti Rp 500.000, hanya karena adanya perjanjian. “Kalau sekarang nih, (gaji) Rp 500.000 boleh nggak? Boleh. Kenapa? Ya berdasarkan perjanjian. Kalau dibilang perjanjiannya Rp 1 juta, ya sudah sejuta. Akhirnya (PRT membuat keputusan), ya sudah daripada nggak kerja deh. Mendingan Rp 1 juta, kan gitu,” tukas Timboel.

Advertisement