Akses.co.id — Regulasi perlindungan anak di ruang digital, yang dikenal sebagai PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Kehadiran negara secara tegas di ruang digital ini menandai langkah pertama dalam sejarah kebijakan digital Indonesia untuk mengatur area yang sebelumnya tumbuh tanpa batasan. Langkah ini menuntut keseriusan dan partisipasi kolektif untuk memastikan niat baik yang tertuang dalam regulasi tidak berhenti pada deklarasi, melainkan terwujud dalam sistem yang kuat demi melindungi anak-anak.
PP TUNAS lahir dari kesadaran bahwa ruang digital bukanlah ruang yang netral bagi anak-anak. Meskipun dapat menjadi sarana belajar yang luar biasa, ia juga menyimpan potensi bahaya yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa 51,19 persen anak usia 5 hingga 6 tahun di Indonesia telah mengakses internet. Usia yang idealnya dihabiskan untuk bermain dan eksplorasi dunia nyata, kini sebagian besar di depan layar, kerap tanpa pendamping yang memadai.
Kondisi ini diperparah dengan data UNICEF yang mencatat bahwa separuh anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual daring. Dari jumlah tersebut, 42 persen mengaku merasa takut atau tidak nyaman saat berselancar di dunia maya, namun enggan atau tidak tahu kepada siapa harus bercerita. Situasi ini bukan semata-mata karena anak kurang pandai menjaga diri, melainkan cerminan dari ekosistem digital yang belum sepenuhnya dirancang untuk melindungi mereka.
Di balik angka-angka statistik tersebut, tersimpan wajah-wajah nyata dari dampak negatifnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa kasus bunuh diri pada anak di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara periode 2023-2025, dengan mayoritas korban berusia 13 hingga 15 tahun. Lebih memprihatinkan lagi, data internasional dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 menempatkan Indonesia dalam daftar negara dengan kasus eksploitasi seksual anak secara daring tertinggi di dunia, mencatat lebih dari 1,4 juta kasus dalam setahun. Angka-angka ini menjadi alasan kuat mengapa PP TUNAS bukan sekadar regulasi biasa, melainkan keputusan moral yang mendesak dan harus diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.
Lebih dari Sekadar Pembatasan Usia
Pemahaman umum yang menganggap PP TUNAS hanya sebatas larangan anak bermain media sosial terlalu menyederhanakan cakupan regulasi ini. Sebenarnya, PP TUNAS menempatkan anak, yang didefinisikan sebagai individu di bawah 18 tahun yang berinteraksi dengan layanan digital, sebagai subjek perlindungan yang utuh. Mereka bukan sekadar pengguna yang perlu dibatasi, melainkan individu yang berhak atas ruang digital yang aman, privat, dan sesuai dengan tahap tumbuh kembangnya.
Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk merancang layanannya dengan mengutamakan keselamatan anak sejak awal, bukan sebagai tambahan fitur belaka. Platform dilarang mengumpulkan data lokasi anak, memprofilkan anak untuk kepentingan iklan, dan diwajibkan mengaktifkan pengaturan privasi tertinggi secara otomatis untuk semua akun anak. Peran orang tua juga diperkuat sebagai mitra utama dalam perlindungan, bukan sekadar diberitahu setelah insiden terjadi. Setiap akun anak, di setiap jenjang usia, memerlukan persetujuan orang tua untuk dapat aktif. Ini merupakan pergeseran paradigma besar dari model perlindungan yang reaktif menjadi proaktif dan terstruktur.
Namun, pergeseran sebesar ini tidak dapat terjadi hanya dengan penerbitan sebuah peraturan. Ia membutuhkan ekosistem pendukung yang sama kuatnya dengan regulasi itu sendiri.
Sebulan Implementasi: Pelajaran Berharga
Satu bulan pertama implementasi PP TUNAS telah memberikan gambaran yang jujur sekaligus menggembirakan mengenai bagaimana sebuah kebijakan bekerja ketika diuji oleh realitas. Pada hari pertama pemberlakuan, hanya dua dari delapan platform yang langsung mematuhi ketentuan, sementara platform lain masih dalam tahap penyesuaian. Pemerintah merespons dengan pemanggilan resmi, pemeriksaan bertahap, hingga penjatuhan sanksi administratif bagi yang belum memenuhi persyaratan.
Proses ini tidak selalu mulus, namun pemerintah tetap konsisten. Hasilnya, saat ini tujuh dari delapan platform telah menyatakan kepatuhan. Pencapaian ini menunjukkan bahwa ketika negara berdiri teguh, bahkan korporasi digital terbesar sekalipun dapat didorong untuk tunduk pada hukum demi kepentingan anak.
Meskipun demikian, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mengingatkan bahwa pembatasan usia tanpa keterlibatan aktif orang tua dan penguatan kapasitas pendidik berpotensi menciptakan “kucing-kucingan” antara anak dengan orang tua dan guru. Kekhawatiran ini beralasan, mengingat proses penonaktifan akun tidak serentak, dan anak masih bisa mengakses media sosial melalui akun orang dewasa. Selain itu, tidak semua orang tua memiliki pengetahuan atau kesadaran yang memadai tentang risiko yang dihadapi anak di dunia digital.
Jarak antara komitmen tertulis dan realitas di lapangan masih ada. Regulasi telah berjalan, namun perlindungan yang sesungguhnya belum dirasakan secara merata. Pertanyaan krusial yang harus terus diajukan adalah: apakah kepatuhan yang dinyatakan di atas kertas benar-benar mencerminkan perubahan yang dirasakan oleh anak dan orang tua? Kepatuhan yang dinyatakan dan kepatuhan yang sesungguhnya adalah dua hal berbeda, yang hanya dapat diukur oleh waktu dan pengawasan yang konsisten.
Tiga Pilar Perlindungan yang Harus Dijaga
Kepatuhan formal adalah langkah awal yang positif, namun keamanan anak yang sejati membutuhkan lebih dari sekadar tanda tangan di atas surat komitmen. Tiga hal krusial perlu dijaga bersama agar PP TUNAS benar-benar memberikan manfaat nyata bagi anak Indonesia.
Pertama, memastikan sistem verifikasi usia benar-benar efektif. Sistem yang mewajibkan platform memverifikasi usia pengguna adalah inti dari kebijakan ini. Ketergantungan pada kejujuran pengguna saat mendaftar menjadi celah yang rentan dieksploitasi. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 menunjukkan Generasi Z sebagai pengguna internet paling dominan, dengan kecakapan digital yang melampaui generasi sebelumnya. Meremehkan kemampuan adaptasi mereka terhadap aturan baru adalah kesalahan yang berisiko.
Kedua, membekali orang tua dengan literasi digital yang memadai. Orang tua yang terlibat aktif dalam kehidupan digital anak terbukti lebih efektif daripada sistem pemblokiran apa pun. Survei KPAI tahun 2022 mengungkap bahwa 79 persen anak diizinkan menggunakan gawai tanpa batasan yang jelas. Ini bukan sepenuhnya kesalahan orang tua, melainkan kesenjangan pengetahuan yang harus dijembatani melalui program edukasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Memberikan amanat kepada orang tua tanpa membekali mereka dengan pengetahuan yang memadai adalah harapan yang tidak adil.
Ketiga, memastikan perlindungan menjangkau semua anak, terutama mereka yang paling rentan. Anak-anak di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) yang memiliki akses terbatas namun tingkat kecanduan digital lebih tinggi karena minimnya alternatif aktivitas, membutuhkan pendekatan perlindungan yang kontekstual dan berpihak. Kebijakan yang hanya efektif di perkotaan sementara anak-anak di daerah terpencil tetap tidak terlindungi adalah keberhasilan yang belum paripurna.
Pemerintah telah menetapkan tenggat Juni 2026 bagi seluruh platform untuk menyampaikan penilaian mandiri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci untuk membedakan regulasi yang hidup dari yang mati. PP TUNAS memberikan waktu penyesuaian dua tahun bagi platform hingga Maret 2027, yang bukan merupakan kelemahan regulasi, melainkan ruang untuk memastikan perubahan yang terjadi tertanam dalam sistem dan budaya kerja setiap platform.
Hal terpenting bukanlah seberapa cepat semua platform menyatakan patuh, melainkan seberapa nyata perlindungan itu dirasakan oleh anak-anak dan keluarga Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. PP TUNAS adalah bukti keseriusan Indonesia dalam melindungi generasi masa depan. Di tengah arus digitalisasi, negara memilih untuk hadir, mengatur, dan melindungi, bukan menunggu korban berikutnya.
Regulasi ini juga mewajibkan platform untuk secara aktif melakukan edukasi literasi digital kepada anak dan orang tua, serta melaporkannya kepada pemerintah setiap tahun. Ini adalah visi yang melampaui sekadar larangan, sebuah undangan bagi seluruh ekosistem digital untuk turut bertanggung jawab atas tumbuh kembang generasi yang lahir dan besar di tengah derasnya arus digital.
Satu bulan adalah waktu yang singkat untuk menilai sebuah kebijakan besar, namun cukup untuk membaca karakternya. PP TUNAS telah menunjukkan karakter yang kuat: lahir dari urgensi nyata, dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, dan terbukti mampu mendorong korporasi global untuk tunduk pada regulasi nasional. Komitmen telah dideklarasikan dan momentum telah terbentuk. Realitasnya, perjalanan menuju perlindungan anak yang sesungguhnya baru saja dimulai.
Menguji komitmen tersebut bukanlah pekerjaan sehari atau sebulan, melainkan pekerjaan kolektif yang harus dilakukan setiap hari, selama ada anak Indonesia yang tumbuh dan masa depannya layak untuk dilindungi.
Ikuti Akses.co.id
