— Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Namun, optimisme tersebut diwarnai keraguan akan realisasi penuh aturan tersebut di lapangan.

Peraturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi. Namun, pengalaman masa lalu membuat sebagian dari mereka pesimis.

Keraguan Terhadap Implementasi

Sule (46), seorang pengemudi ojol yang telah bergabung sejak 2019, mengungkapkan keraguannya. Ia menilai tidak realistis jika batasan potongan aplikator sebesar 8 persen akan benar-benar diterapkan secara maksimal oleh perusahaan aplikasi.

“Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi,” ujar Sule saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Sule membandingkan dengan realisasi Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol. Ia merasa pembagiannya tidak adil dan jauh dari harapan.

“Kayak kemarin itu BHR, dia bilang mau 3 tahun, 4 tahun, tetap dapatnya Rp 2.500.000. Tapi realisasinya ini saya jadi driver dari 2019 sampai sekarang tapi dapetnya (BHR) cuma Rp 50.000,” tambahnya.

Harapan Besar dari Pengemudi

Berbeda dengan Sule, Diah (49), pengemudi ojol lainnya, menyambut aturan baru tersebut dengan penuh harapan. Ia menilai pembatasan potongan aplikator adalah dambaan seluruh pengemudi.

“Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi,” ujar Diah.

Diah menjelaskan bahwa saat ini potongan yang dikenakan oleh aplikator bisa mencapai 20 persen. Angka ini bahkan bisa lebih tinggi jika pengemudi mengambil opsi tarif hemat.

Ia merasa potongan tersebut sangat memberatkan. “Pokoknya yang hemat itu harusnya tidak berbayar lagi karena sudah hemat. Seperti kalau kita naik argo Rp 20.000 itu sudah hemat sebenarnya. Kalau tidak hemat itu Rp 27.000,” jelas Diah.

Diah mempertanyakan alasan masih adanya potongan sebesar Rp 3.000 pada tarif hemat. Menurutnya, jika tarif sudah dianggap hemat atau murah, seharusnya potongan tersebut tidak lagi dibebankan kepada pengemudi.

“Tapi kenapa kita masih dipotong lagi Rp 3.000 gitu. Maksud kita kalau sudah hemat itu kan sudah murah. Tapi kita masih kena potongan. Harusnya potongan itu dibebankan ke aplikator,” paparnya.

Dengan potongan yang masih dibebankan, pendapatan bersih yang diterima pengemudi menjadi lebih kecil. Diah mencontohkan, dari tarif Rp 20.000 yang dipotong Rp 3.000, pengemudi hanya menerima Rp 17.000.

Oleh karena itu, Diah menilai potongan yang ideal untuk aplikator seharusnya berada di bawah 10 persen. “Kalau 20 persen kan berat, apalagi yang untuk hemat ya, yang paket hemat itu udah sangat memberatkan,” tambah Diah.

Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini diharapkan membawa perubahan signifikan dalam skema pendapatan mitra pengemudi ojek online.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah.

“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Prabowo di mimbar pidato perayaan May Day 2026.

Dengan adanya pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen, pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan mereka.