Akses.co.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan seorang pria berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (24/4/2026).
Proses penyidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Menurut Trunoyudo, perkembangan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 22 April 2026. “Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” tambahnya.
Lima Korban Melapor
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian publik setelah dilaporkan oleh sejumlah korban. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, menyatakan bahwa terdapat lima orang yang menjadi korban dalam perkara ini. “Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” ungkap Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.
Benny menambahkan bahwa para korban mengalami trauma mendalam akibat dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh terlapor. Sosok SAM sendiri dikenal publik sebagai juri tahfiz di salah satu stasiun televisi. Dugaan peristiwa pelecehan seksual ini dilaporkan terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2017 hingga 2025, dan berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya,” jelas Benny.
Ikuti Akses.co.id
