Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri menggerebek gudang penyimpanan ponsel ilegal di kantor PT TSL, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (21/4/2026). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari terbongkarnya sindikat importasi ponsel pintar dari China yang diduga merugikan kekayaan negara.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa upaya paksa penggeledahan di kantor PT TSL dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan. “Terkait upaya paksa penggeledahan yang hari ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara di kantor PT TSL,” ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.
Pengembangan Kasus dari Jakarta
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan penggerebekan di enam lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi sejumlah gudang dan ruko di kawasan Penjaringan serta Cengkareng, yang diduga dialihfungsikan sebagai kantor sekaligus tempat penyimpanan barang ilegal.
Dari keenam titik tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Total terdapat 76.756 unit ponsel dan suku cadang yang diamankan, dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp 235,08 miliar.
Barang sitaan tersebut didominasi oleh produk Apple, dengan rincian:
- 56.557 unit iPhone, dengan estimasi nilai Rp 225,2 miliar.
- 1.625 unit ponsel Android, senilai Rp 5,38 miliar.
- 18.574 unit suku cadang (spare parts) ponsel.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus ini, PT TSL diduga kuat berperan sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah “perusahaan cangkang” untuk memanipulasi dan mengurus dokumen impor ponsel ilegal. Modus operandi yang digunakan meliputi under invoice (pemalsuan nilai faktur menjadi lebih rendah), undeclare (tidak melaporkan barang yang sebenarnya), dan under accounting (manipulasi pembukuan).
Berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen pengiriman, keterangan pihak transporter, serta jejak alat bukti elektronik, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka pertama, DCP alias P, diduga berperan sebagai importir yang memasukkan gawai dari China dalam kondisi bekas atau tidak baru, serta tanpa mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, tersangka kedua, SJ, bertindak sebagai distributor yang mengedarkan gawai ilegal tersebut di wilayah pabean Republik Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Pihaknya juga akan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dari gempuran produk teknologi ilegal.






