— MOJOKERTO, KOMPAS.com – Polisi menetapkan IM (28), seorang perempuan pengendara mobil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kota Mojokerto. Penetapan ini menyusul aksi viralnya yang terekam memukul atau menoyor kepala anak pengendara motor lain.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (15/4/2026) di Jalan Raya Empu Nala, Magersari, Kota Mojokerto, itu terekam kamera dan menyebar luas di media sosial. Ibu muda asal Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dari korban yang masih berstatus di bawah umur.

Hasil Gelar Perkara dan Alat Bukti

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Jinarwan, mengonfirmasi bahwa IM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar perkara pada Selasa (21/4/2026) siang.

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik, dan terlapor dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Jinarwan di Markas Polres Mojokerto Kota, Selasa.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah rekaman video viral yang menampilkan aksi IM, satu unit mobil Toyota Agya warna hitam yang dikendarai tersangka, serta sepeda motor Yamaha NMAX milik korban.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Perbuatan terlapor yang memukul anak korban melanggar Pasal 80 ayat 1. Ancaman hukuman sesuai pasal yang diterapkan adalah di bawah 5 tahun penjara,” tegas Jinarwan.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Senggolan di Jalan

Peristiwa ini bermula ketika korban, Lutviana Indriana (33), sedang menjemput anaknya sekolah. Saat melaju dari arah Jalan Gajah Mada menuju Jalan Empu Nala, mobil Agya hitam yang dikemudikan IM diduga memotong jalur motor korban saat berbelok, sehingga menimbulkan cekcok.

Meskipun korban telah berulang kali meminta maaf, IM disebut tetap menunjukkan sikap temperamental. Dalam rekaman video yang beredar, IM terlihat dua kali menoyor kepala anak korban yang duduk di pangkuan depan motor.

Aksi IM tidak berhenti di situ. Ia juga sempat diduga mengambil paksa kunci motor korban, meskipun sudah dilerai oleh pengendara ojek daring (ojol).

Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Ada Maaf

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IM sempat diamankan di sebuah rumah kos di Pandaan, Pasuruan, pada Sabtu (18/4/2026). Kedua belah pihak juga sempat dipertemukan di Mapolres Mojokerto Kota untuk upaya mediasi.

Dalam mediasi tersebut, IM dilaporkan sempat memohon maaf kepada korban. Lutviana, selaku korban, menyatakan telah memberikan maaf secara pribadi. Namun, ia menegaskan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya.

“Kita secara manusiawi sudah memaafkan, tapi ini negara hukum jadi semua kasus yang terjadi kemarin saya serahkan ke pihak Kepolisian,” ucap Lutviana.

Kapolres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herdiawan Arifianto, menekankan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat perhatian publik yang besar terhadap peristiwa tersebut.

“Setelah mediasi antara terlapor dan korban kemarin, untuk pelapor (sebelumnya) dikenakan wajib lapor. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Herdiawan.