— Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang digelar hingga Sabtu malam (25/6/2026).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut. “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, mengutip dari Tribunnews, Sabtu.

Sebelumnya, kepolisian menemukan indikasi kuat adanya dugaan penganiayaan dan perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami kasus ini.

Rincian Penetapan Tersangka

Pada Jumat (24/6/2026), total 30 orang sempat diamankan dari lokasi Daycare Little Aresha. Dari jumlah tersebut, 25 orang adalah pengasuh anak, sementara 5 orang lainnya terdiri dari ketua yayasan dan pejabat struktural di daycare.

“Pada tanggal 24 kemarin kami telah melakukan penggerebekan di mana itu tempat penitipan anak. Penitipan anak yang di mana petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” jelas Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian.

Kemudian, pada Sabtu (25/4/2026), sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya meliputi satu kepala yayasan Little Aresha, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh.

“Jadi sementara sampai dengan malam ini ada 13 tersangka, kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh. Nanti detailnya kami rilis Senin (27/4/2026),” ujar Eva.

Hingga kini, motif di balik dugaan kekerasan yang dilakukan para tersangka masih dalam proses pendalaman oleh aparat kepolisian. “Untuk motifnya sendiri, ini masih didalami nanti. Untuk pasalnya juga sudah (mengerucut),” tegas Kapolresta.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perlakuan terhadap anak. Pasal-pasal tersebut mencakup perlakuan anak secara diskriminatif, serta menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak.

Hal ini diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • Pasal 76A juncto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Awal Mula Penggerebekan Daycare

Penggerebekan Daycare Little Aresha oleh Polresta Yogyakarta berawal dari laporan seorang karyawan yang melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/4/2026) sore di Umbulharjo, Yogyakarta.

Menurut Eva, karyawan tersebut merasa tidak sesuai dengan hati nuraninya dan memutuskan untuk mengundurkan diri. Namun, ijazah yang menjadi syarat kerjanya ditahan oleh pihak daycare, sehingga mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Dia merasa tidak sesuai hati nurani kemudian resign tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ungkap Eva.

Kompol Rizki Adrian menambahkan bahwa dugaan kuat perlakuan diskriminatif terhadap anak menjadi dasar dilakukannya penggerebekan. “Diduga kuat memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” terang Rizki.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.