Akses.co.id — Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan ini menyusul pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).
Selain jumlah tersangka yang signifikan, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di tempat penitipan tersebut. Pengasuh hingga pimpinan yayasan menjadi bagian dari daftar tersangka.
Rincian Tersangka dan Kondisi Memprihatinkan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut mencakup jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan. “Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam, dilansir dari TribunJogja.
Rincian dari 13 tersangka tersebut adalah:
- 1 orang kepala yayasan Little Aresha
- 1 orang kepala sekolah
- 11 orang pengasuh
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, meliputi tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.
Di luar dugaan kekerasan, penyidik menemukan fakta miris mengenai kondisi bangunan yang digunakan untuk menampung ratusan anak. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, mengungkapkan bahwa anak-anak tersebut ditempatkan di ruangan yang sangat sempit dan tidak manusiawi.
“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ungkap Rizki Adrian, diberitakan Kompas.com, Sabtu.
Dalam ruangan yang sesak tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran ekstrem. Polisi menemukan adanya anak yang dibiarkan dalam kondisi sakit. “Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” tandas Adrian.
Ratusan Anak Menjadi Korban
Berdasarkan pendalaman Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), total anak yang dititipkan di daycare ilegal ini mencapai 103 anak. Dari jumlah tersebut, separuhnya diduga kuat telah menjadi korban kekerasan fisik.
“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103 (anak). Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” jelas Adrian.
Adrian menambahkan, tindakan kekerasan ini diperkirakan sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hal ini merujuk pada lama kerja para pengasuh yang rata-rata sudah melampaui masa satu tahun.
Sanksi dan Pendampingan
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menegaskan pihaknya menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian untuk memberikan sanksi administratif tambahan. “Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” tegas Retnaningtyas.
Saat ini, Pemkot Yogyakarta berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi para korban dan memfasilitasi kebutuhan orangtua wali yang terdampak kasus ini.
Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan merilis detail lengkap motif dan peran masing-masing tersangka pada Senin (27/4/2026) besok.
Ikuti Akses.co.id
