— NUNUKAN – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan berhasil mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial GE (52) yang diduga berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia. Pria paruh baya ini diduga kuat menjadi kaki tangan sindikat perekrut tenaga kerja ilegal yang beroperasi di negara tetangga.

Wakapolsek KSKP Nunukan, Iptu Nanang, menjelaskan bahwa GE memiliki peran penting dalam jaringan ini. Tugas utamanya adalah mengantar para CPMI dari Nunukan menuju Dermaga Sei Bolong. Dari dermaga tersebut, para CPMI akan melanjutkan perjalanan menggunakan speedboat ke Dermaga Sei Ular di Seimanggaris, sebelum akhirnya menyeberangi perbatasan Malaysia melalui jalur-jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “jalur tikus”.

“GE ini mendapatkan bayaran sebesar Rp 500.000 untuk mengantarkan lima orang CPMI yang berasal dari Sulawesi Selatan ke Dermaga Sei Bolong,” ungkap Nanang saat konferensi pers pada Jumat (24/5/2024).

Tarif Fantastis dan Pengetahuan Medan

Besaran tarif yang dipatok GE untuk para CPMI ilegal tersebut terbilang jauh di atas ongkos angkutan umum biasa. Jika tarif normal menuju Dermaga Sei Bolong hanya berkisar Rp 10.000, GE membebankan biaya sebesar Rp 100.000 per orang kepada para calon pekerja migran tersebut.

Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa peran GE tidak hanya sebatas mengantar dan menurunkan penumpang. Sebagai sopir angkot yang telah lama beroperasi di Nunukan, GE sangat menguasai medan dan celah-celah jalan yang dapat digunakan untuk menghindari pantauan petugas keamanan. Ia juga diduga turut berperan dalam menyediakan penginapan sementara bagi para CPMI sebelum mereka diberangkatkan menuju perbatasan.

“GE ini paham betul jalan mana yang harus dilewati dan bagaimana cara menyembunyikan para CPMI tersebut dari pengawasan petugas,” imbuhnya.

Terendus di Jalur Sei Bolong

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas kepolisian terhadap empat orang dewasa dan seorang anak yang hendak menumpangi speedboat tujuan Sei Ular. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi, para CPMI tersebut mengaku akan melanjutkan perjalanan ke Kalabakan, Malaysia, di bawah arahan dari perekrut yang berada di negara jiran.

Penangkapan GE dilakukan polisi saat ia sedang berada di sebuah warung makan di Jalan Bhayangkara. Pihak kepolisian mencurigai GE sebagai bagian dari sindikat penyelundup manusia lantaran aksinya kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, GE diduga telah berhasil lolos dari pantauan petugas sebanyak dua kali.

Atas perbuatannya, GE dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sopir angkot ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda kategori VII.