Akses.co.id — MAKKAH – Aparat keamanan di Makkah berhasil membongkar sindikat penipuan layanan haji yang beroperasi melalui media sosial. Lima orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk empat warga negara asing asal Lebanon dan Mesir, serta satu warga negara Arab Saudi.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat menemukan bukti praktik penipuan yang meresahkan calon jemaah haji. Barang bukti yang disita dari para pelaku meliputi uang tunai, komputer, stempel palsu, dokumen yang dipalsukan, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi ilegal mereka.
Seluruh tersangka telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pihak keamanan publik Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan layanan haji, khususnya yang marak beredar di platform media sosial.
Masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi seluruh aturan dan instruksi resmi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi.
Ancaman Denda dan Deportasi bagi Pelanggar Aturan Haji
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi atau melalui jalur ilegal. Denda hingga 20.000 Riyal Saudi, atau setara dengan sekitar Rp 80 jutaan, dapat dikenakan bagi pelanggar aturan ini.
Aturan serupa juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang kedapatan masuk atau tetap berada di Makkah dan kawasan suci selama periode 18 April hingga 31 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai antisipasi untuk mencegah kepadatan berlebih yang dapat mengganggu keselamatan jutaan jemaah.
Sanksi tidak hanya berlaku bagi jemaah ilegal, tetapi juga bagi pihak-pihak yang membantu terjadinya pelanggaran. Denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp 400 jutaan) dapat dijatuhkan kepada pihak yang mengajukan visa kunjungan untuk jemaah ilegal, pengemudi yang mengangkut jemaah tanpa izin, serta pihak yang menyediakan penginapan atau menyembunyikan pelanggar.
Besaran denda ini dapat berlipat ganda tergantung pada jumlah pelanggar yang terlibat. Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal berisiko disita melalui putusan pengadilan.
Sanksi Tambahan bagi Pendatang Ilegal
Bagi pelanggar yang merupakan pendatang ilegal atau melakukan overstay, sanksi yang lebih berat menanti. Mereka akan dikenakan hukuman deportasi dari Arab Saudi dan dilarang masuk kembali ke negara tersebut selama 10 tahun.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi untuk tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran selama musim haji. Dalam penindakan terbaru, kepolisian Makkah juga telah menangkap seorang warga Mesir yang diduga menawarkan izin masuk palsu dan layanan haji ilegal melalui media sosial. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Direktorat Keamanan Publik, pemerintah kembali mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk patuh terhadap seluruh regulasi haji yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi melalui nomor darurat 911 di Makkah, Riyadh, Madinah, dan wilayah Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.
Ikuti Akses.co.id
