Akses.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membongkar praktik ilegal pengangkutan dan dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sekitar 4,5 ton BBM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Sabtu (18/4/2026) dini hari. Petugas kemudian menghentikan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 yang membawa puluhan jeriken berisi BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Kami mengamankan kendaraan beserta muatan karena tidak dilengkapi izin sah. Dari hasil pemeriksaan, BBM ini berasal dari Baturaja dan diduga kuat akan dioplos,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, pada Kamis (23/4/2026), mengutip laporan dari Tribun.
Petugas menemukan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total muatan diperkirakan mencapai sekitar 4,5 ton. Penemuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai modus operandi pelaku.
Modus Operandi Pelaku Terungkap
Sehari setelah penangkapan kendaraan, tim Satreskrim melakukan penggeledahan di sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang yang semakin menguatkan dugaan praktik pengoplosan BBM.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari gudang tersebut meliputi:
- Tiga kaleng serbuk pewarna warna kuning dan hijau.
- Satu jeriken berisi sisa BBM sekitar 10 liter.
Temuan ini mengindikasikan bahwa BBM bersubsidi tersebut diduga akan dicampur atau diolah kembali sebelum didistribusikan. Seluruh proses pengamanan barang bukti dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat demi memastikan transparansi.
Dua Tersangka Teridentifikasi
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RY (33) dan RP (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Kedua tersangka diduga berperan dalam proses pengangkutan hingga rencana pengoplosan BBM bersubsidi tersebut. AKP Aston menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 107 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 4,5 ton, satu unit kendaraan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik pengoplosan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul BBM dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ikuti Akses.co.id
