Akses.co.id — PEKANBARU, – Aparat kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, melakukan pemusnahan ribuan rakit penambangan emas ilegal. Tindakan tegas ini diambil untuk menghentikan aktivitas terlarang yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran.
Sebanyak 1.167 rakit tambang emas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut ditemukan di 210 lokasi berbeda di seluruh wilayah Kuansing. Selain rakit, polisi juga menyita 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 mesin kompresor, 28 selang spiral, dan 67 alat pendulang emas.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas tambang emas ilegal. “Dalam waktu empat bulan, Polda Riau dan Polres Kuansing mengungkap 29 kasus, dengan tersangka 54 orang,” kata Hengki saat konferensi pers di Kuansing, Kamis (23/4/2026).
Strategi Penindakan dan Pencegahan
Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang bukti. Pihaknya juga menargetkan para pelaku mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menyuplai solar ke lokasi tambang emas ilegal. “Mafia BBM subsidi ini menyuplai solar ke berbagai lokasi tambang emas ilegal di Kuansing. Dua kasus telah kita ungkap dan ini akan terus kita lakukan, agar rakit tambang tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Menurut Hengki, maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kuansing didorong oleh faktor ekonomi masyarakat. Namun, kegiatan tersebut menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, dan ancaman keselamatan. Oleh karena itu, strategi kepolisian ke depan akan mengedepankan pendekatan “Green Policing,” yang merupakan penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. “Penanganan tambang emas ilegal tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi melalui pendekatan Green Policing, yaitu penegakan hukum tegas dan terukur,” ujar Hengki. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, TNI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan masyarakat. Pihaknya juga mendorong penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) serta pemulihan lingkungan pasca penindakan.
Dukungan Sanksi Adat dan Sosial
Peran lembaga adat Melayu di Kuansing dinilai strategis dalam upaya pencegahan ini. Brigjen Hengki menekankan pentingnya “Dubalang” sebagai penjaga hukum adat. “Dubalang sebagai penjaga living law atau hukum adat, memiliki posisi penting dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal. Dalam norma adat setempat, merusak lingkungan merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, sehingga pendekatan adat diharapkan mampu memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga alam,” jelasnya.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyatakan dukungannya penuh terhadap tindakan kepolisian. Ia menilai penanganan tambang emas ilegal harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. “Pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah menyiapkan langkah-langkah penguatan. Kita dukung upaya kepolisian. Kita akan berikan sanksi sosial dan adat guna memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Suhardiman.
Dengan sinergi antara penegakan hukum, pengawasan, pengelolaan, hingga upaya restorasi lingkungan, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal dapat diberantas secara berkelanjutan di Kuansing.
Ikuti Akses.co.id
