— DENPASAR, KOMPAS.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial GI yang terekam mengamuk saat ditilang petugas kepolisian di Denpasar, Bali, kini telah diamankan pihak berwenang. Penangkapan ini dilakukan oleh Polresta Denpasar bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo Simatupang, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Bali. “Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Leonardo pada Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut, Leonardo menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengajukan rekomendasi deportasi terhadap GI. Proses penanganan selanjutnya kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak imigrasi.

Kronologi Kejadian

Keributan yang melibatkan GI terjadi di simpang Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar, pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Insiden ini menjadi viral setelah sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara WNA tersebut dengan petugas polisi beredar luas di media sosial.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa GI diberhentikan petugas karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas. “WNA tersebut diberhentikan petugas karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor,” ujar Adi pada Jumat.

Saat dihentikan, GI yang saat itu berboncengan dengan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia dilaporkan marah-marah kepada petugas dan bahkan terlibat aksi saling dorong.

“Yang bersangkutan tidak terima dan sempat marah-marah kepada petugas, bahkan terjadi dorong-dorongan,” kata Adi.

Meskipun demikian, petugas kepolisian tetap memproses penilangan terhadap GI. Sepeda motor yang digunakan oleh WNA tersebut dengan nomor polisi DK 4578 AEQ turut disita sebagai barang bukti.