Akses.co.id — Wacana pemungutan pajak atas jalur pelayaran di Selat Malaka yang sempat diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuai respons berbeda dari pemerintah. Jika Purbaya melihat potensi strategis Indonesia untuk mendapat pemasukan tambahan, Menteri Luar Negeri RI Sugiono secara tegas membantah kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa mulanya mengemukakan gagasan tersebut dengan mengacu pada skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz. Ia menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, namun potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya, dalam acara Simposium PT SMI 2026, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Purbaya, penerapan kebijakan tersebut idealnya dilakukan melalui koordinasi dengan Malaysia dan Singapura. Ia berpendapat, pembagian wilayah di Selat Malaka yang mencakup ketiga negara tersebut dapat memberikan potensi penerimaan yang cukup besar mengingat kepadatan lalu lintas kapal di jalur itu.
“Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” ujarnya.
Kendati demikian, Purbaya juga mengakui bahwa kebijakan ini memiliki tantangan besar dalam realisasinya. “Banyak kepentingan negara lain serta faktor geopolitik yang harus diperhitungkan,” jelasnya.
Purbaya menekankan perlunya perubahan cara pandang dalam mengelola potensi ekonomi negara agar tidak lagi bersifat defensif. “Jadi, dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main ofensif. Tapi, tetap terukur,” tutupnya.
Menlu Sugiono Bantah Keras
Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Menurut Sugiono, kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap hukum internasional, khususnya UNCLOS. “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono, dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2026).
Sebagai informasi, UNCLOS merupakan perjanjian yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan syarat negara kepulauan tersebut tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang berada di wilayahnya.
Sugiono juga menekankan dukungan Indonesia terhadap kebebasan pelayaran dan kelancaran lalu lintas laut yang saling menguntungkan. “Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” ujar Sugiono.
Ikuti Akses.co.id
