Akses.co.id — JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik mengenai pajak kendaraan listrik di Indonesia mulai mereda setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi kepada seluruh gubernur untuk mempertahankan status bebas pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Kebijakan ini menegaskan bahwa tarif efektif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk KBLBB tetap nol persen.
Sebelumnya, terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat sempat menimbulkan kebingungan. Aturan baru ini memasukkan kepemilikan dan penyerahan KBLBB ke dalam skema pengenaan PKB dan BBNKB.
Namun, Permendagri tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, yang memungkinkan tarif efektifnya menjadi nol persen. Ketentuan ini memicu tafsir yang berbeda di berbagai daerah, mengingat sebelumnya kendaraan listrik dikenal bebas pajak sebagai bagian dari percepatan transisi energi.
Kekhawatiran atas penghapusan fasilitas bebas pajak ini dijawab oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tertanggal Rabu (22/4/2026), Tito menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap memberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah bagi KBLBB, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Langkah ini secara efektif meredam polemik yang timbul pasca-Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang sempat menimbulkan kekhawatiran mengenai status bebas pajak kendaraan listrik.
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan Keputusan Gubernur.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Implementasi aturan terbaru dari Kemendagri ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong elektrifikasi kendaraan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan lebih lanjut bahwa kendaraan listrik tetap akan tercatat dalam administrasi perpajakan. Namun, pemilik tidak perlu melakukan pembayaran nominal pajaknya.
“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan,” ujar Benni saat dihubungi terpisah.
Menurut Benni, pembebasan pajak ini merupakan bentuk insentif dari pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik.
“Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa pemerintah pusat juga menginstruksikan pemerintah daerah agar pajak kendaraan listrik tidak dijadikan sebagai target pendapatan daerah. Hal ini berbeda dengan kendaraan berbahan bakar bensin yang masih dapat berkontribusi pada pendapatan daerah.
“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” tutupnya.
Ikuti Akses.co.id
