Akses.co.id — Polemik mengenai kuota internet yang hangus kembali mengemuka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan batas waktu paket data, melainkan mencakup tata kelola layanan telekomunikasi secara keseluruhan, sebagaimana diungkapkan oleh pakar telekomunikasi.
Associate Professor di STEI ITB, M. Ridwan Effendi, menekankan bahwa uji materi yang tengah berlangsung di MK menyentuh aspek yang lebih luas dari sekadar perdebatan antara “kuota hangus” dan konsumen. Menurutnya, yang sedang diuji adalah tata kelola layanan internet prabayar, termasuk transparansi, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi pengguna.
“Kalau isu ini dibaca semata sebagai ‘kuota hangus vs konsumen’, diskusinya cepat buntu. Yang sedang diuji sebenarnya lebih luas: tata kelola layanan, termasuk transparansi, kepastian, dan rasa adil dalam desain layanan internet prabayar,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Ridwan mengakui bahwa keluhan konsumen yang merasa dirugikan karena sisa kuota tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir adalah hal yang valid. Namun, ia berpendapat bahwa solusi tidak cukup hanya dengan menghapus batas waktu. Perbaikan harus dilakukan pada sistem tata kelola agar lebih jelas sejak awal.
“Kita perlu mengakui ada concern konsumen yang valid. Pelanggan membayar, lalu merasa manfaatnya berhenti sebelum optimal. Tantangannya adalah bagaimana memperbaiki governance agar pelanggan paham sejak awal, tanpa mengorbankan kualitas layanan untuk publik luas,” kata Ridwan.
Majelis Hakim MK sendiri telah menyoroti krusialnya perlindungan konsumen melalui mekanisme layanan yang transparan dan adil. Hal ini menjadi semakin penting mengingat internet kini telah menjelma menjadi kebutuhan dasar masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari ekonomi hingga layanan publik.
Praktik Global dan Ruang Kebijakan
Ridwan Effendi menambahkan, praktik global menunjukkan bahwa operator telekomunikasi umumnya menerapkan kombinasi paket data berbatas waktu dengan opsi fleksibilitas. Opsi tersebut meliputi fitur rollover (sisa kuota dapat digunakan di periode berikutnya) atau paket tanpa masa kedaluwarsa.
Di berbagai pasar telekomunikasi, paket data prabayar dengan masa berlaku tertentu merupakan praktik yang lazim. Sebagai contoh, di Filipina, sejumlah paket data prabayar dari Globe memiliki masa berlaku 7 hari atau 15 hari. Di Malaysia, CelcomDigi menawarkan pass prabayar dengan siklus bulanan selama 30 hari. Sementara itu, DTAC di Thailand menyediakan paket add-on prabayar internet dengan variasi masa berlaku dari 1 hingga 30 hari.
Namun, beberapa operator juga menyediakan opsi rollover atau stacking data. Di Singapura, SingTel Prepaid memungkinkan pelanggan untuk melakukan roll over dan mengakumulasi data yang tidak terpakai hingga 6 bulan, asalkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pendekatan lain adalah paket “tanpa masa kedaluwarsa”. Di Filipina, Smart menawarkan paket Magic Data yang secara eksplisit dipasarkan sebagai data yang tidak akan hangus sebelum habis terpakai.
Ragam praktik ini mengindikasikan bahwa secara global, operator telekomunikasi cenderung mengombinasikan paket berbatas waktu sebagai standar, dengan menawarkan opsi fleksibilitas bagi segmen pelanggan tertentu. Oleh karena itu, diskusi kebijakan yang paling relevan menurut Ridwan bukanlah sekadar perdebatan tentang “ada atau tidak adanya masa berlaku”, melainkan bagaimana pilihan tersebut disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan konsisten agar pelanggan dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Regulasi di Indonesia
Dalam konteks regulasi di Indonesia, layanan internet prabayar dipahami sebagai jasa telekomunikasi yang diselenggarakan melalui jaringan. Kerangka dasar pengaturannya antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
PP 46 Tahun 2021 ini penting dicatat karena secara eksplisit ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan pelaksana ini menjabarkan norma Pasal 71 UU Cipta Kerja, termasuk perubahan terkait tata kelola layanan dan tarif yang berkaitan dengan Pasal 28 UU Telekomunikasi.
PP 46/2021 juga merapikan aturan sebelumnya dengan mencabut sejumlah pasal dalam PP 52/2000, termasuk bagian-bagian yang berkaitan dengan pengaturan tertentu. Hal ini bertujuan agar kerangka penyelenggaraan telekomunikasi lebih relevan dengan ekosistem digital saat ini.
Pada tingkat operasional, prinsip-prinsip tersebut dirangkum dan menjadi rujukan utama melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Permenkominfo ini secara eksplisit menyandarkan dasar hukumnya pada PP 52/2000 dan PP 46/2021, serta menegaskan bahwa aspek seperti masa berlaku layanan, transparansi informasi, dan pilihan fitur layanan berada dalam ranah tata kelola layanan, bukan sekadar isu komersial.
“Praktik global itu beragam. Ada yang masa aktifnya tegas, ada yang memberi opsi rollover dengan syarat tertentu. Ruang kebijakan dan desain produk itu ada di Indonesia. Tinggal bagaimana dibuat yang paling transparan dan adil,” jelas Ridwan.
Perbedaan Perspektif dan Solusi Terbaik
Di sisi lain, perwakilan operator telekomunikasi yang hadir dalam sidang di MK menyampaikan bahwa layanan internet merupakan jasa akses terhadap jaringan dalam periode waktu tertentu, bukan barang yang dapat digunakan tanpa batas waktu. Oleh karena itu, berakhirnya masa aktif dinilai sebagai bagian dari ketentuan layanan yang telah disepakati sejak awal oleh konsumen.
Perbedaan perspektif antara konsumen dan operator ini, menurut Ridwan, semakin menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola komunikasi produk agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman.
“Kuncinya bukan mencari siapa yang paling benar, tetapi melihat solusi terbaik: kepastian bagi pengguna, transparansi informasi, dan mekanisme layanan yang proporsional,” ujar Ridwan.
Ikuti Akses.co.id
