SORONG – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan dua prajurit TNI Angkatan Laut dari Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir. Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada Minggu, 22 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika lima personel Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir sedang bergerak dari pos induk menuju pos tinjau yang berjarak sekitar 150 meter. Sekitar 30 meter sebelum mencapai tujuan, terdengar tembakan dari arah ketinggian yang langsung mengenai dua prajurit, Prada Mar ES dan Prada Mar AS.
“Setelah tembakan pertama, disusul rentetan tembakan lainnya. Personel yang tersisa melakukan perlawanan sambil mundur mencari perlindungan,” ujar Jenny dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (23/4/2026).
Akibat penembakan tersebut, dua prajurit dinyatakan gugur, sementara satu anggota lainnya, Kopda Mar ES, menderita luka berat pada tangan kanannya.
Selain merenggut nyawa, pelaku diduga juga merampas dua pucuk senjata api milik korban. Berdasarkan laporan dan bukti video yang beredar, aksi ini dikaitkan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap IV Sorong Raya.
Polda Papua Barat Daya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik digital. Keterangan para saksi menguatkan identitas pelaku yang terekam dalam foto dan video yang beredar.
“Ahli digital forensik menyatakan bahwa video yang dianalisis merupakan data otentik, utuh, dan tidak terindikasi manipulasi,” jelas Jenny.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, meliputi dua body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video penembakan, sebilah parang, dan topi.
Kerugian Material dan Penetapan Tersangka
Kerugian material yang dilaporkan mencakup dua senjata api laras panjang jenis K3 Daewoo dan Karakal, lima magasin, serta 75 butir amunisi yang diduga dirampas oleh pelaku.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April 2026, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka tersebut berinisial MF, ZA, DA, AF, YKY, dan dua orang lainnya dengan inisial yang sama. Saat ini, mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jenny menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Jenny.






