Regional

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan Solar Subsidi untuk Pabrik di Kalteng, Rugikan Negara Rp 300 Juta

Advertisement

SURABAYA, DETIKNEWS.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Modus operandi yang digunakan adalah mengalihkan solar subsidi dari Blora, Jawa Tengah, untuk dikirim ke Kalimantan Tengah melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka yang diamankan berinisial N (52). Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian finansial sebesar kurang lebih Rp 300 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Nomor 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kronologi Pengungkapan Penyelundupan

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut menyoroti adanya aktivitas mencurigakan di KM Jambo 12 yang tengah bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kami melakukan pemeriksaan kendaraan truk yang dikendarai oleh SYTN (pekerja) dan menemukan kurang lebih 31 jeriken di bawah bak samping kanan dan kiri truk. Per jeriken terdapat 30 liter yang berisi BBM solar subsidi. Total kurang lebih 930 liter,” ujar Arman di Surabaya, Kamis (23/4/2026).

Selain menyita 930 liter solar subsidi, polisi juga mengamankan satu unit truk Hino dengan nomor polisi K 8779 NE yang diduga kuat digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus yang dijalankan tersangka N melibatkan pembelian solar subsidi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Blora, Jawa Tengah. Pembelian ini diduga memanfaatkan barcode yang tertera pada kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi. BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jeriken berukuran 25 hingga 30 liter menggunakan selang mesin pompa air dan selang bening.

“BBM yang sudah terisi kemudian dipindahkan ke sejumlah jeriken berukuran 25 sampai 30 liter menggunakan selang mesin pompa air dan selang bening,” sambung Arman.

Advertisement

Setelah proses pemindahan selesai, solar subsidi tersebut dikirimkan ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Di lokasi tujuan, BBM tersebut rencananya akan digunakan untuk operasional pengolahan limbah plastik milik tersangka.

“Potensi kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta apabila dikonversi pada hari ini BBM industri kurang lebih Rp 30.000 per liter. Dengan jumlah daripada yang ada sekitar 930 liter,” ungkapnya.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jatim, Kompol Adrian Wimbarda, menambahkan bahwa kasus ini melibatkan tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Tengah.

“Tersangka kami amankan ini posisi sekarang lagi di Kalimantan. Jadinya untuk pengembangan anggota kami sudah menuju ke sana untuk pengembangan dan pengamanan barang bukti,” jelasnya.

Adrian juga mengonfirmasi bahwa Jawa Timur hanya berperan sebagai jalur transit bagi tersangka dalam mengirimkan solar subsidi dari Blora ke Kalimantan Tengah, karena melewati Pelabuhan Tanjung Perak.

“Maka Jawa Timur dijadikan sebagai transit sehingga kemudian menyeberang dan menggunakan kapal yang memang dikirim ke Kalimantan,” pungkasnya.

Advertisement