Akses.co.id — SEMARANG, KETIK.CO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial ABN (22) di Kabupaten Demak. Tersangka yang merupakan warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, ini diduga kuat telah mengedarkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mranggen. Direktur Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Anggota kami kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diketahui berperan sebagai bandar sekaligus pengedar,” ujar Guntur kepada awak media di Semarang, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang beralamat di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, Kabupaten Demak. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumah.
“Dalam penangkapan tersebut petugas kami menemukan berbagai barang bukti yang disimpan di dalam rumah, di antaranya 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX) sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat jenis Yarindo. Selain itu turut diamankan timbangan digital dan plastik klip,” ungkap Guntur.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ABN mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari seorang pemasok berinisial P, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rincian pembelian tersangka adalah Rp 4.100.000 untuk sabu, Rp 1.200.000 per boks Alprazolam, dan Rp 600.000 untuk 1.000 butir Yarindo.
“Tersangka menjual kembali barang tersebut untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian dikonsumsi sendiri,” tambah Guntur.
Pengungkapan Jaringan Narkoba
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayahnya. Ia menambahkan bahwa kasus ini mengungkap adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga kuat berasal dari satu jaringan.
“Kasus ini menunjukkan adanya peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam satu jaringan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Guntur mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka ABN dijerat dengan pasal berlapis. Primer, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diselaraskan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider, tersangka juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka ABN terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ikuti Akses.co.id
